Pelajaran Blog Khusus Bagi Pemula Lugas dan Penting Forantum I Blogging is My Life I Tutorial Blog I Tips dan Trik Blog I SEO I Free Template

Rabu, 23 Juni 2010

Menumbukan Kembali Etika dan Proffesi Aparat Polisi


22.01 |

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang.
Penegakan supremasi hukum merupakan salah satu agenda reformasi yang sudah 10 tahun berjalan tetapi belum juga sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia umumnya. Ini dapat kita jumpai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparat hukum baik kopolisian, kejaksaan, kehakiman, advokat, dll dalam menangani berbagai kasus di tanah air.
Sering terjadi persekongkolan antar lembaga penegak hukum membuat lembaga pengadilan sebagai sarana bagi pencari keadilan tidak lebih dari rumah pelacur. Hakim, jaksa, advokat hanya sebagai muchikari yang menjual harkat dan martabat. Keprofesian aparat penegak hukum digadaikan demi sesuap nasi dan aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagaiman menjadi tujuan hukum hanya milik kaum berduit.
Sementara masyarakat lemah, kamu miskin kota, orang-orang pinggiran harus terus menyanyikan litany duka tentang matinya hukum di Negara hukum. Keadilan berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa hanya celoteh yang mengisahkan kepedihan bagi kaum kecil. Rumah penjara bagi kaum beduit bagai hotel berbintang dengan fasilitas lengkap, sementara kaum lemah harus ikhlas dengan dinginnya lantai kamar
Kondisi tersebut diatas sebagai bukti kebenaran survey yang dilakukan pada tuhun 2007 oleh transparency internasional dan LSI meyebutkan bahwa lembaga penegak hukum adalah lembaga terkorup di Indonesia. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam penelitiannya tentang praktik Judicial Corruption memberikan label juara korupsi kepada institusi peradilan sebagai institusi paling korup.
Namun demikian karena keterbatasan waktu maka dalam tulisan ini, penulis hanya membahas pada moral dan etika polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, aparat polisi dimana- mana masih menampakan aksi curang dalam menjalankan peran dan fungsinya. Tentu kita masih ingat kasus salah tangkap yang menimpa Kemat cs atau pengakuan dari tersangka bahwa adanya penyiksaan yang dilakukan aparat pada proses penyelidikan. Adanya konspirasi antara tersangka dengan aparat polisi dapat dilihat dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Penggunaan pasal karet dan alasan tidak cukup bukti menjadi alasan kalsik aparat kepolisian dalam mengeluarkan SP3 ( Surat perintah penghentian penyelidikan).
Kondisi tersebut diatas menjadi catatan buram dunia hukum kita. Masih banyak yang harus dibenahi mulai dari menumbuhkan etika dalam diri aparat hukum hingga reformasi institusi kepolisian.

1.2 Rumusan Masalah.
Dari latar belakang tersebut diatas maka yang akan dibahas pada makalah ini adalah
a. Apa pengertian dan fungsi etika ?
b. Bagaimana upaya penegakan etika profesi kepolisian?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui pengertian dan fungsi etika.
b. Untuk mengetahui upaya penegakan etika profesi kepolisian















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etika Profesi Kepolisian.
A. Pengertiaan etika.
Etika berasal dari kata “etos” (Yunani). Etika adalah ilmu tentang akhlak dan tata kesopanan tentang hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah ilmu terapan karena kita hidup dalam lingkungan bermasyarakat yang untuk berbuat / tidak berbuat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988), Etika adalah :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), Etika adalah :
1. Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2. Kumpulan asas atau nilai moral. – Kode Etik –Ilmu tentang yang baik atau buruk. – Filsafat Moral
Etika adalah studi tentang kehendak manusia (A. Fagothey, 1953) yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan tentang yang benar dan salah dalam tindakan perbuatan manusia.
Alasannya :
1. Kita hidup di lingkungan yang harus membuat keputusan untuk berbuat – tidak berbuat, menurut cara-cara yang dianggap benar.
2. Etika berusaha menemukan prinsip-prinsip yang paling tepat dalam bersikap, untuk membuat hidup manusia sejahtera. Studi tentang kebiasaan-kebiasaan manusia yaitu kebiasaan-kebiasaan yang terdapat di dalam konvensi/ kesepakatan. – Kebiasaan Moral –
3. Nilai-nilai moral terwujud secara nyata di dalam setiap kontak antar individu, juga terwujud dalam pelaksanaan kewajiban dan kesadaran masing-masing individu.
4. Etika mencari dan berusaha menunjukkan nilai-nilai kehidupan yang benar secara manusiawi kepada setiap orang. Etika adalah studi tentang nilai-nilai manusiawi.
Etika menggugah kesadaran manusia untuk bertindak otonom dan bukan secara heteronom. Etika adalah studi tentang benar salahnya perbuatan manusia.
B. Fungsi Etika
Etika berusaha memberi petunjuk untuk tiga jenis pertanyaan yang senantiasa diajukan. pertama apakah yang harus aku lakukan dalam situasi konkrit yang tengah kita hadapai? Kedua, bagaimana kita akan mengatur pola koeksistensi kita dengan orang lain? Ketiga, akan menjadi manusia macam apa kita ini? Dalam konteks ini, etika berfungsi sebagi pembimbing tingkah laku manusia dalam mengelola kehidupannya. Etika berusaha mencegah tersebarnya fracticida yang secara legendaris histories menwarnai sejarah jhidup manusis ( Rachmat, 1992: 6 ).
Jika tiga pertanyaan itu disarikan, sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagimana disebutklan oleh Magnis – Suseno ( 1991: 15 ), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas, dan dihasilkan secara langsung bukan kebaikan, melainkan pengertian yang lebih mendasar dan kritis. Pengertian demikian perlu dicari dengan alasan bahwa:
a. Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pliuralistik, juga dalam bidang moral sehingga kita bingung mau mengikuti moralitas yang mana.
b. Modernisasi membawa perubahan besar dalam sturktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya menantang pandangan-pandangan moral-moral tradisional
c. Adanya berbagai idiologi yang menawarkan berbagai panutan hidup yang masing- masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia hidup.
d. Etika juga diperlukan oleh kaum agama yang satu pihak menemukanm dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan merek, dan lain pihak sekaligus mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutupi diri dalam semua dimensi dalam kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.
Jika dikatakan fungsi etika adalah untuk memberikan orientasi, timbul pertanyaaqn, bagaimana pula dengan agama? Tentu saja etika tidak dapat menggantiklan agama. Akan tetapi, agaman sendiri memerlukan keteraampilan etika agar dapat memberikan orientasi dan bukan indoktrinisai. Frans- Magnis- Suseno et al ( 1991 :5 ), menyatakan ada empat alasan yang melatar belakanginya:
a. Etika dapat membantu dalam menggali rasionalitas dan moralitas agama, seperti mengapa Tuhan memerintahkan ini, dan bukan itu?
b. Etika membantu dalam menginterpretasikan ajaran agama yang saling bertentangan
c. Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masyalah-masalah baru dalam kehidupan manusia, seperti bayi tabung dan euthanasia
d. Etika dapat membantu mengadakan dialog antar agama karena etika berdasarkan pada argumentasi rasional belaka , bukan pada wahyu.
Alasan terakhir tersebut skaligus membedakan etika dan agama. Etika dengan pertimbangan nalarnya, terbuka dengan bagi setiap orang dari semua agama. Sebaliknya, ajaran agama hanya berlaku bagi mereka yang mengakui wahyu yang disampaikan oleh agama tersebut.
Bagi dunia pendidikan fungsi etika juga penting Muchtar Kusuma Atmadja menegaskan suatu pendidikan professional tanpa pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika professional tidaklah lengkap. Ia memberi contoh dibidang hukum, bahwa keterampilanm teknis dibidang hukum yang mengabaikan segi yang menyangkut tanggung jawab seseorang terhadap orang yang dipercayakan kepadanya dan profesinya pada umumnya, serta nilai- nilai dan ukuran etika yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesi, hanya akan menghasilkan tukang- tukang trampil belaka dibidang hukum dan profesinya tetapi tidak memiliki moral dan etika

Upaya Menumbuhkan Etika Dan Profesi Kepolisian.
A. Reformasi Kelembagaan.
Berkaca dari beberapa kasus hukum yang melibatkan oknum polisi, yang seyogyanya menegakan hukum justru melanggar hukum, ada beberapa factor yang mempengaruhi, mulai dari turunya integritas moral, hilangnya independensi, adanya tuntutan ekonomi minimnya penghasilan lemahnya pengawasan, sampai dengan ketidakpatuhan terhadap kode etik kepolisian yang mengikatnya.
Berikut ini beberapa kode etik kopolisian yang perlu mendapat perhatian serius bagi anggota polisi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KAPOLRI NO.POL : KEP / 32 / VII / 2003 Tanggal : 1 Juli 2003 tentang etika pengabdian adalah:
a. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah (pasal 4 huruf a )
b. Tidak memihak ( pasal 4 huruf b )
c. Tidak melakukan pertemuan diluar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara
d. Tidak mengeluarkan kata- kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuh yang mengisyaratkan meminta imbalan atas bantuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat. ( pasal 5 huruf i )
Rupanya perintah dan larangan diatas harus tetap ditegakan dalam pembinaan kemampuan etika profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dilakuan melalui pola pembinaan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Nertenns menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekalius menjamin mutu moral profesi itu dimasyarakat.
Fungsi kode etik profesi polisi sangat penting sebagaimana dikemukakan oleh Sumaryonoi bahwa sebagai sarana kontrol sosial, sebagai pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflilk. Berdasarkan pengertian dan fungsi tersebut, jelas bahwa kode etik profesi polisi merupakan suatu pedoman untuk menjalankan profesi dalam rangka menjalankan mutu dan moral dari profesi itu sendiri, sekaligus untuk menjaga kualitas dan independensi serta pandangan masyarakat terhadap profesi tersebut, termasuk juga profesi polisi.
Apabila kita amanti beberapa ketentuan dalam kode etik polisi kesemuanya mewajibkan agar setiap polisi dalam menjalan kan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan jalur hukum yang mengikat bagi semua anggota polisi. Tidak ada penyelagunaan wewenag. Namun demikian, dalam prakteknya kode etik profesi polisi yang mengandung pertanggungjawaban moral untuk menjaga martabat profesi, kini banyak dilanggar. Karena itu perlu adanya reformasi internal kelembagaan secara konsisten, profesional dan berkelanjutan berkaitan dengan penegakan etika profesi hukum.


B. Mengoptimalkan Suara Hati
Namun demikian hukum tidak semata -mata mengejar keadilan sebab keadilan tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi. Apabila hukum hanya mengejar keadilan maka dikhawatirkan hukum menjadi tidak pasti dan tidak bermanfaat lagi. Profesi hukum dengan demikian tidak dapat dipandang sabagi sekedar penegak keadilan. Profesi hukum adalah orang-orang terhormat, para fungsionaris hukum yang manjaga agar hukum tetap adil pasti bermanfaat.
Seperti disinggung dimuka fungsi utama etika adalah untuk membantu manusia dalam mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas. Tentu saja orientasi ini diperlukan apabila terjadi konflik moralitas, sehingga terjadi kebinggungan untuk mengambil keputusan.
Magnis Suseno menyebutkan bahwa ada tiga lembaga normatif yang dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan adalah;
a. Masyarakat; Ini termasuk pemerintah, guru, orang tua, teman sebaya, pemuka agama yang baik secara implisit maupun eksplisit, akan menyatakan apa yang baik dan tidak baik.
b. Idiologi: termasuk agama, kode etik, dan paham suatu Negara.
c. Super ego pribadi: adalah karena adanya perasaan malu dan bersalah dari diri si subyek ( pelaku).
Kita seolah-olah selalu berhadapan dengan tiga sumber normatif yang menyatakan kita harus begini atau begitu. Sumber-sumber tersebut tidak selalu seragam dan tidak selalu sama kuat. Sekalipun demikian, semua sumber atau lembaga itu patut diperhatikan, tetapi ahkirnya, subyek itu sendirilah yang mengmbil keputusan, tidak diserahkan kepada lembaga-lembaga normatif tadi.
Subyek yang mengambil keputusan tersebut berdasarkan kesadaran moralnya yang oleh Magnis – Suseno ( 1992:52 ) disebut suarah hati. Suarah hati adalah kesadaran moral kita dalam situasi konkrit. Dalam pusat kepribadian kita yang disebut hati, kita sadar tentang apa yang dituntut dari diri kita. Meskipun banyak pihak yang menyatakan apa yang wajib kita lakukan, namun kesadaran hati yang menentukan.
Berbeda dengan Magnis yang berpendapat bahwa suara hati adalah kesadaran moral, Thomas Aquinas mengatakan bahwa suara hati adalah pertimbangan akal yang ditanamkan Tuhan pada manusia tentang apa yang baik dan buruk. Imanuel Kant menganggapnya sebagai pernyataan dari budi kesusilaan, dan JS Miill menyatakan rasa sakit akibat melalaikan kewajiban ( Said 1980-70)
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan.
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa:
a. Supremasi hukum masih sangat jauh untuk diperjuangkan oleh segenap rakyat Indonesia bila etika dan moral aparat kepolisian masih sangat buruk dalam menjalankan funginya.
b. Kesadaran moral dan etika aparat polisi harus dilakukan secara terus-menerus saehingga kode etik kepolisian dapat dijadikan filter bagi prilaku aparatur. Disamping itu norma- norma pendukung lainnya seperti norma, agama, budaya dan susuila sangat membantu aparat polisi dalam mengambiul keputusan sesuai suara hati yang bebas dari tekanan pihak lain.

3.2 Saran:
Dari uraian diatas maka penulis menyarankan bahwa:
a. Perlu adanya ketegasan dalam proses perekrutan aparat kepolisian yang tidak beorientasi pada uang, tetapi keterampilan dan kepribadian yang menentukan. Jika kepribadian calon anggota polisi itu baik maka akan tetap menjunjug tinggi nilai-nilai etka profesi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
b. Perlu adanya reformasi kelembagaan, Ini bermaksud agar lembaga kepolisian adalah lembaga yang independent ( bebas ) dari tekanan ekonomi, politik dan sektor lainnya. Bahkan dalam pemilikan KAPOLRI rakyat diikutsertakan sehingga Kapolri tidak bertanggung jawab kepada presiden tetapi langsung kepada rakyat.

DAFTAR BACAAN
1. Materi ajar mata kuliah etika profesi hukum, Andi Wibowo, 2010, Fakultas Hukum Unika Widya Karya malang.
2. Surat Keputusan KAPOLRI NO.POL : KEP / 32 / VII / 2003 Tanggal : 1 Juli 2003.




You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar, dan jangan lupa kembali lagi

Diberdayakan oleh Blogger.