Kami yang bertanda tangan dibawa ini:
Nama : Sule
Tempat tangga lahir : Watuneso 23-02-1987
Alamat : Klampok Gang II D- kelurahan Gading Kasri-Malang
Umur : 23 tahun
Pendidikan : Sarjana
Pekerjaan : Pengusaha
Dalam hal ini bertindak sebagai pemililk sarana di Apotik Gembira t yang beralamat di Jalan Kawi No 2 Malang, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Bunga
Tempat tangga lahir : 24-03-1985
Alamat : Jln Jombang Gang III D- kelurahan Gading Kasri-Malang
Umur : 24 Tahun
Pendidikan : Sarjana
Pekerjaan : Apoteker
Dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotik di Apotik Gembira yang beralamat di Jalan Kawi No 2 Malang, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua bela pijhak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam bidang perapotikan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal perjanjian ini sebagai dasar untuk melakukan kerja sama.
KETENTUAN UMUM.
KEGIATAN OPERASIONAL APOTIK
HAK PIHAK PERTAMA.
- Hak dari pihak pertama adalah menerima pertanggungjawaban semua kegiatan operasional apotek Gembira dari pihak ke dua.
- Pertangungjawaban yang dimaksud adalah loporan keuangan yang dihasilkan dari semua aktivitas usaha di apotik Gembira yang dilakukan setiap 3 bulan pada pada tiap tanggal akhir bulan.
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Menyediakan semua sarana atau fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan operasional apotik Gembira
- Menyediakan alat –alat kesehatan dan obat- obatan untuk diperdagangkan di Apotik Gembira .
- Membayar upah dan tunjangan hari raya untuk pihak kedua
HAK PIHAK KEDUA
- Hak pihak kedua adalah mendapatkan upah dan tunjangan hari raya sesuai dengan kesepakatan.
- Upah yang dimaksud sebesar 750.000 ( tujuh ratus loma puluh rupiah ) yang dibayar pada setiap akhir bulan dan tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
- Pasal 3 ayat1 dan 2 mulai berlaku pada saat apotek sudah berjalan ( operasional) Hak- hak pihak kedua kentang upah dan tunjangan hari raya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan apotek dengan kesepakatan bersama.
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- Kewajiaban pihak kedua adalah mengelola apotik Gembira dan bertanggung jawab kepada pihak pertama tentang segala kegiatan operasional di apotek Gembira
- Kegiatan operasional yang dimaksud adalah menjual dan mengedarkan alat-alat kesehatan dan obat-obatan yang ada di apotik Gembira .
- Menerima karyawan dan atau tenaga kerja untuk dipekerjakan di Apotik Gembira sesuai dengan kebutuhan apotik Gembira .
- Memberikan laporan keuangan setiap tiga bulan pada tiap tanggal akhir bulan.
- Berada di apotik Gembira sesuai jam kerja dari jam 07.30 -15.30.
LAIN- LAIN
PENUTUP
Demikian surat perjanjian ini dibuat sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Malang. 25 Juni 2010
Pihak Pertama Pihak Kedua
SULE BUNGA
Saksi
1. Bambang ( ……………)
2. Thomas ( ……………)
You Might Also Like :
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar, dan jangan lupa kembali lagi