Pelajaran Blog Khusus Bagi Pemula Lugas dan Penting Forantum I Blogging is My Life I Tutorial Blog I Tips dan Trik Blog I SEO I Free Template

Selasa, 19 Oktober 2010

CATATAN HUKUM ACARA PIDANA


01.34 |

PENYELIDIKAN

Jangka waktu penyelesaian kasus pidana :
1. BAP : 60 (20-40) hari
2. Surat Dakwaan : 50 (20-30) hari
3. Penuntutan : 90 (30-60) hari
4. Banding : 90 (30-60) hari
5. Kasasi : 110 (50-60) hari
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur undang-undang.

PENYIDIKAN

Adalah proses untuk menemukan barang bukti dan tersangkanya, yang berdasarkan pada laporan, pengaduan, tertangkap tangan. Penyidik dapat menghentikan penyidikan (SP3) karena (Pasal 109 KUHAP Ayat 2):
1. tidak terdapat cukup bukti
2. peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana
3. penyidikan dihentikan demi hukum
Wewenang penyidik(Pasal 7 KUHAP) :
1. menerima laporan/pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
3. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
4. mengambil sidik jari dan memotret seseorang
5. mengadakan penghentian penyidikan
6. memanggil orang untuk dipanggil sebagai saksi, dll.

PENAHANAN

Adalah penahanan terdakwa pada tempat tertentu yang sudah ditetapkan oleh uu. Penahanan meliputi 3 jenis (Pasal 22 KUHAP) :
1. penahanan dalam rutan :
2. penahanan rumah
3. penahanan kota
Alasan/dasar penahanan yaitu :
1. alasan menurut kepentingan (Pasal 21 (1) : kuatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana
2. alasan yuridis (Pasal 21(4) : ancaman 5 tahun penjara, tindak pidana dimaksud dalam pasal 282(3), 296, 335(1), 351(1), 353(1), dll.
Penahanan terhadap terdakwa dapat dilakukan permohonan penangguhan penahanan diajukan kepada penyidik dengan jaminan uang atau orang.

PRAPERADILAN

Praperadilan digunakan untuk memeriksa penyidik dan jaksa penuntut umum jika tidak melaksanakan perintah KUHAP (Pasal 1 dan 77 KUHAP). Jangka waktunya : 7 hari sampai vonis dengan hakim tunggal.
Praperadilan diajukan dengan alasan untuk memeriksa dan memutus :
1. sah atau tidaknya penahanan : diajukan tersangka, keluarganya, kuasa hukum.
2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan : diajukan oleh penuntut umum, penyidik, korban, pihak ketiga (keluarga).
3. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi : diajukan oleh tersangka/keluarganya, pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Jika sudah memeriksa pokok perkara maka praperadilan dihentikan.

PENUNTUTAN

Penuntut Umum dapat menghentikan perkara pidana (SP3) dalam hal (Pasal 140 ayat 2 KUHAP):
1. tidak terdapat cukup bukti
2. peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana
3. perkara ditutup demi kepentingan hukum
Perbedaan SP3 dengan deponering (demi keptngan umum) : dalam SP3 tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidana sedangkan dalam deponering tersangka terbukti melakukan tindak pidana.

PEMBUKTIAN

Sistem pembuktian yang dianut KUHAP adalah pembuktian menurut uu secara negatif yaitu gabungan sistem pembuktian menurut uu secara positif dan keyakinan hakim. (Pasal 183 KUHAP). Artinya untuk menentukan salah tidaknya terdakwa :
1. sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
2. atas dua alat bukti hakim harus mempunyai keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang melakukan
Macam-macam alat bukti (Pasal 184 (1)) :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa

EKSEKUSI

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh jaksa. Perbedaan pelaksanaan eksekusi mati berdasarkan KUHP (Pasal 11) dan UU No. 2/PNPS/1964 :
KUHP :
- dilaksanakan oleh algojo
- gantungan pada leher terpidana
- menjatuhkan tempat terpidana berdiri
UU No. 2/PNPS/1960 :
- dilakukan 12 orang tamtama
- dipimpin 1 perwira
- jarak tembak 5-10 m
- dokter periksa : sudah mati (jika belum disuntik)
- membuat berita acara eksekusi
Eksekusi mati tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus melalui proses peninjauan kembali dan grasi yang dilakukan baik oleh terpidana, hakim maupun jaksa.

BANDING

Pihak yang dapat mengajukan : terdakwa/kuasa hukum dan penuntut umum
Putusan yang diajukan : putusan tingkat pertama kecuali putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67).
Alasan banding : pemohon tidak setuju dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan
Proses pengajuan :
1. Pasal 233(2) : diterima oleh panitera PN paling lambat 7 hari setelah putusan
2. Pasal 234(2) : panitera mencatat dan membuat akta, dilekatkan pada berkas perkara.
3. Pasal 235(1,2) : dapat dicabut sewaktu-waktu, tidak dapat diajukan lagi. Jika sedang diperiksa dibebani biaya perkara.
4. Pasal 236(1) : paling lambat 14 hari sejak diajukan panitera mengirimkan berkas putusan PN, berkas perkara serta bukti ke PT
Memori banding memuat tiga hal :
3. memuat putusan negeri mana dan amar bagaimana
4. memuat permohonan hak banding sesuai peraturan/sesuai prosedur ketentuan uu
5. alasan-alasan/pertimbangan mengapa banding itu diajukan oleh pemohon
Akibat banding :
1. putusan menjadi mentah kembali
2. segala sesuatu mjd tanggung jawab PT sejak banding
3. putusan tidak mempunyai daya eksekusi
Tiga cara mengemukakan alasan banding :
1. umum : banding atas keputusan yang dijatuhkan tanpa menyebut satu-persatu hal mana yang dianggap tidak tepat
2. terperinci : pemohon merinci satu-persatu yag dianggap tidak tepat dalam putusan
3. hal tertentu : diaujukan hanya pada hal tertentu saja, mis : banding hanya mengenai beratnya pidana yang dijatuhkan.

KASASI

Pihak yang mengajukan : terdakwa, penuntut umum.
Perkara yang diajukan(Pasal 244):semua perkara pada tingkat PT kecuali putusan bebas.
Alasan (Pasal 253 Ayat 1) :
- apakah benar suatu peraturan hukum tidak ditetapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
- apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
- apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
Prosedur (Pasal 245, 247) :
- disampaikan kepada panitera pengadilan tingakat pertama
- jangka waktu 14 hari setelah putusan dibertahukan kepada terdakwa
- permintaan tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon
- selama permohon kasasi belum diputus MA, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut tidak dapat diajukan lagi
- dalam hal permohonan kasasi sudah diperiksa MA dan pemohon mencabut kasasinya maka pemohon dikenakan biaya perkara yang dikeluarkan MA hingga saat pencabutannya
- permohonan kasasi hanya diajukan 1 kali
- pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, panitera membuat surat tanda terima.

KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM

Pihak yang dapat mengajukan : Jaksa Agung (Pasal 259 Ayat 1)
Putusan yang diajukan : putusan PN dan PT yang memiliki kekuatan hukum tetap (Pasal 259 Ayat 1)
Proses pengajuan kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 260):
1. diajukan secara tertulis ke MA melalui panitera PN disertai risalah alasan
2. risalah segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan
3. Ketua PN segera meneruskan permintaan itu ke MA.

PENINJAUAN KEMBALI

Pihak yang mengajukan : terpidana atau ahli warisnya kepada MA.
Putusan yang diajukan : putusan kekuatan hukum tetap , kecuali putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 263 Angka 1)
Alasan permintaan peninjauan kembali :
1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketetntuan pidana yang lebih ringan.
2. apabila ada pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu yang telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar atau alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.
4. apabila dalam putusan itu sesuatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Proses pengajuan peninjauan kembali (Pasal 264):
1. diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebuntukan secara jelas alasannya
2. permintaan tersebut dibuat surat keterangan oleh panitera dan dilampirkan dalam berkas perkara.
3. permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan jangka waktu.
4. apabila pemohon yang tidak memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.
5. Ketua PN segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada MA, disertai suatu catatan penjelasan.

VERZET

Pihak yang mengajukan : terdakwa, penuntut umum
Perkara yang diajukan : perkara yang masih dalam proses pemeriksaan
Alasan :
1. Pasal 29 Ayat 7 KUHAP : terhadap perpanjangan penahanan
2. Pasal 149 Ayat 1 KUHAP : terhadap penetapan PN yang memuat bahwa perkara pidana tidak termasuk wewenangnya
3. Pasal 156 Ayat 3 KUHAP : diterima eksepsi terdakwa
4. UU Drt No. 4 /1971 : terhadap perampasan barang-barang
Prosedur :
1. Pasal 29 Ayat 7 KUHAP
Keberatan atas penahanan di tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan kepada PT
b. pemeriksaan PN dan PT kepada MA
2. Pasal 149 Ayat 1 KUHAP
- mengajukan perlawanan kepada PT
- jangka waktu 7 hari setelah penetapan tentang kewenangan mengadili
- disampaikan kepada Ketua PN dan dicatat dalam buku daftar panitera
- dalam 7 hari PN wajib meneruskan ke PT
3. Pasal 156 Ayat 3 KUHAP
- diajukan kepada PT melalui PN yang bersangkutan
- dalam hal perlawanan diterima PT maka dalam waktu 14 hari PT dengan surat penetapannya membatalkan putusan PN dan memerintahkan PN yang berwenang untuk memeriksa perkara itu
4. UU Drt No. 4 1971


You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar, dan jangan lupa kembali lagi

Diberdayakan oleh Blogger.