Pelajaran Blog Khusus Bagi Pemula Lugas dan Penting Forantum I Blogging is My Life I Tutorial Blog I Tips dan Trik Blog I SEO I Free Template

Selasa, 19 Oktober 2010

HUKUM PAJAK


01.50 |

Pengertian Pajak
Dilihat dari segi hukum : perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang untuk memenuhi syarat (tatbestand) yang ditentukan dalam undang-undang untuk membayar sejumlah tertentu kepada negara yang dapat dipaksakan, tanpa jasa timbalnya yang langsung ditunjuk, untuk membiayai pengeluaran negara.

Pengertian Hukum Pajak
Hukum Pajak ialah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Hubungannya bersifat timbal balik, hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut :
1. di satu pihak hukum pajak banyak sekali menggunakan istilah dalam hukum perdata dan sekaligus mengandung arti yang berlaku di dalam hukum perdata. Meskipun demikian tidak jarang bahwa hukum pajak menggunakan istilah yang mempunyai arti berlainan di dalam hukum perdata. Misalnya : kata “domicilie”.
2. bahwa hukum pajak menjadikan peristiwa-peristiwa, misalnya : kelahiran, kematian; keadaan misalnya : kekayaan, kebangsaan seseorang; kejadian misalnya : jual beli, sewa menyewa, yang ada dalam hukum perdata sebagai sasaran pengenaan pajak. Hal-hal tersebut di atas (peristiwa, keadaan, kejadian) dijadikan syarat (tatbestand) yang diletakan dalam UU Pajak dan apabila dipenuhi, menyebabkan seseorang dikenakan pajak.
3. hukum perdata yang merupakan hukum umum yang meliputi segala-galanya dan hukum pajak sebagai bagian dari hukum publik yang merupakan hukum khusus harus juga mengikuti hukum perdata TUN kecuali ditentukan dengan tegas oleh UU dengan ketentuan yang menyimpang.

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana

Pembagian Hukum Pajak

Dasar Hukum Pemungutan Pajak
1. Pasal 23A UUD 1945 Amandemen ke 3 : pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Pasal ini selain sebagai dasar hukum pemungutan pajak mempunyai arti lain yang lebih mendalam yaitu di dalamnya terkandung falsafah pemungutan pajak.
2. Pasal 16 Indische Comptaliteits Wet (ICW)/Undang-Undang Perbendaharaan Hindia Belanda : bahwa semua peraturan yang bermaksud menaikan pajak-pajak, mengadakan pajak-pajak, menurunkan/menghapus pajak tidak dapat berlaku sebelum sejumlah uang sebagai akibat penyewaan, penurunan, …. diperhitungkan dalam anggaran negara.
3. Pasal 17 ICW : bahwa semua pengembalian atau pelepasan pajak hanya dapat dilakukan dalam hal-hal hanya dengan cara-cara yang telah ditetapkan dalam UU.

Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak
Menurut Adam Smith agar suatu UU Pajak dirasakan adil harus memenuhi syarat :
1. Equality of Equity : keadaan/syarat yang sama diperlakukan sama
2. Certainty : kepastian hukum
3. Convenience of Payment : enak walau bayar
4. Economics of Collection : harus mempertimbangkan antara besarnya pajak dan biaya pemungutan pajak
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro :
1. Syarat Yuridis : uu pajak harus memberikan kepastian hukum
2. Syarat Ekonomis : pajak tidak boleh membebani rakyat, menghalangi lancarnya perdagangan, mengurangi kebahagiaan rakyat, ditagih pada waktu yang tepat
3. Syarat Keuangan/finansial : pajak dipungut cukup untuk menutup sebagian pengeluaran negara, tidak memakan ongkos pemungutan pajak yang besar
4. Syarat Sosiologis : pajak harus dipungut sesuai kebutuhan masyarakat maka harus mendapatkan persetujuan masyarakat

Retribusi, Sumbangan, Bea dan Cukai
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, di mana pembayarnya mendapatkan imbalan secara langsung dari pemerintah yang dapat ditunjuk.
Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap golongan tertentu dan kontra prestasi secara langsung dari pemerintah hanya ditujukan pada golongan tertentu saja. Misalnya : sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Bea adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap jumlah harga barang yang dimasukan atau dikeluarkan melalui daerah pabean. (UU No.10/1995).
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Misalnya : etanol, sigaret, cerutu, dan lain-lain. (UU No.11/1995).

Pengelompokan/Pembedaan Pajak
A. Golongannya :
1. Pajak Langsung :
a. PL dalam arti administratif : mempunyai kohir dan dipungut berulang-ulang dalam waktu tertentu
b. PL dalam arti ekonomis : pajak harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan
2. Pajak Tidak Langsung :
a. PTL dalam arti administratif : yang tidak mempunyai kohir dan dipungut apabila terjadi hal-hal atau peristiwa tertentu
b. PTL dalam arti ekonomis : pajak yang beban pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain
B. Sifatnya :
1. Pajak Subyektif : berpangkal pada orangnya dan untuk dapat mengenakan pajak ini dicari ukuran obyeknya
2. Pajak Obyektif : berpangkal pada obyeknya dan untuk mengenakan pajak ini dicari subyeknya. Pajak ini dipungut karena keadaan, perbuatan dan kejadian.
C. Pemungutnya :
1. Pajak Pusat
2. Pajak Daerah
Manfaat Pengelompokan atas Pajak Langsung atau Pajak Tidak Langsung :
1. untuk sistematika dalam ilmu pengetahuan; untuk menentukan saat timbulnya hutang pajak, kadaluwarsa, tagihan susulan, dan lain-lain
2. untuk menentukan cara mengajukan proses karena perselisihan mengenai pajak. Pajak langsung biasanya diselesaikan di dalam pengadilan yang bersifat khusus yaitu Pengadilan Pajak (UU No.14/2002). Sedangkan perselisihan mengenai Pajak Tidak Langsung diselesaikan di muka hakim biasa.
3. untuk kekebalan wakil-wakil diplomatik negara asing, karena biasanya wakil-wakil diplomatik dari negara asing dapat dikecualikan dari pengenaan pajak langsung sedangkan pajak tidak langsung tidak diberikan pengecualian.
4. untuk sistematika anggaran, karena untuk pajak langsung yang mempunyai surat ketetapan, uang pajak yang masuk dapat diperkirakan dengan seksama, sedangkan pajak tidak langsung yang dipungut karena hal-hal yang menyebabkan dikenakan pajak dan tidak mempunyai surat ketetapan, uang yang masuk sulit diperkirakan.

Fungsi Pajak
1. Utama
a. Fungsi Budgeter : yang terletak pada sektor publik yaitu pajak berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya sesuai ketentuan UU yang berlaku, yang hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
b. Regulerend : yang letaknya ada pada sektor swasta yaitu fungsi pajak yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan
2. Tambahan
a. Fungsi Demokrasi : merupakan salah satu wujud dari sistem gotong royong. Fungsi ini sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh layanan dari pemerintah
b. Fungsi Distributif : fungsi ini lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan di dalam masyarakat.

Subyek Pajak
Subyek Pajak adalah orang, badan/kesatuan yang lain yang memenuhi syarat-syarat subyek pajak yakni berdomisili di atau mempunyai hubungan ekonomi dengan Indonesia.
Subyek Pajak terdiri dari :
a. Subyek Pajak Dalam Negeri :
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan atau 1 tahun dan berniat tinggal di Indonesia
- badan yang didirikan/berdomisili di Indonesia
- warisan yang belum terbagi sebagai satu-kesatuan menggantikan yang berhak
b. Subyek Pajak Luar Negeri :
- orang pribadi yang tidak berdomisili/berada di Indonesia kurang dari 183 hari yang menjalankan kegiatan usaha melalui badan hukum di Indonesia
- orang pribadi/badan yang tidak berdomisili di Indonesia kurang dari 183 hari tetapi menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah subyek pajak yang memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak. Subyek pajak harus memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu menerima/memperoleh penghasilan kena pajak agar dapat dikenakan sebagai wajib pajak.
Kewajiban wajib pajak :
1. mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP – Pasal 2 KUP
2. mengambil blangko surat pemberitahuan dan blangko lainnya – Pasal 3(2) KUP
3. mengisi dengan lengkap dan benar SPT – Pasal 4(1) KUP
4. mengembalikan SPT yang telah diisi – Pasal 3(1) KUP
5. membayar pajak – Pasal 9(1) jo Pasal 10(1) KUP
6. mengadakan pembukuan – Pasal 28 (1,2) LUP
7. menghitung sendiri jumlah pajak yang terhutang – Pasal 12 KUP
8. memperlihatkan pembukuan – Pasal 29(3) KUP
Hak-hak wajib pajak :
1. menerima tanda bukti pemasukan SPT – Pasal 6(1) KUP
2. mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT – Pasal 3(4) KUP
3. melakukan pembetulan sendiri SPT yang telah dimasukkan – Pasal 8(1) KUP
4. mengajukan permohonan penundaan dan pengangsuran pajak sesuai dengan kemampuannya – Pasal 9(4) KUP
5. mengajukan permohonan perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta berhak memperoleh kepastian terbitnya SK Kelebihan pembayaran pajak – Pasal 11(1) jo Pasal 17 (2) KUP

Sanksi-Sanksi Di Dalam Perpajakan
1. Sanksi Administrasi :
- Denda (Pasal 7, 14(4) KUP)
- Bunga
- Kenaikan
2. Sanksi Pidana :
- Kealpaan
- Kesengajaan

Asas, Stelsel Dan Sistem Pemungutan
Asas Pemungutan Pajak :
1. Asas Domisili/Domicilie Beginsel : negara di mana wajib pajak berdomisili, negara itulah yang berhak mengenakan pajak terhadap wajib pajak tersebut dari semua penghasilan di mana saja diperolehnya.
2. Asas Sumber : negara di mana sumber-sumber penghasilan itu berada maka negara itulah yang berhak memungut tanpa menghiraukan tempat tinggal wajib pajak yang bersangkutan.
3. Asas Kebangsaan
Stelsel Pemungutan Pajak :
1. Riel Stelsel/Stelsel Nyata : mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang nyata-nyata diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Karena penghasilan yang sesungguhnya diperoleh dalam 1 tahun pajak baru diketahui pada akhir tahun, maka pajak baru dapat dikenakan setelah lampau tahun yang bersangkutan dan dikenakan di belakang/kemudian (Navefting).
2. Fictieve Stelsel/Stelsel Anggap : suatu stesel yang di dalam mengenakan pajak didasarkan pada suatu fictie/anggapan. Anggapan tersebut tergantung pada bunyi undang-undang yang mengaturnya.
3. Stelsel Campuran : merupakan kombinasi dari stelsel nyata dan stelsel anggapan. Dalam stelsel ini, pengenaan pajak mula-mula didasarkan pada stelsel anggapan kemudian setelah tahun pajak berakhir dilakukan koreksi dengan menggunakan stelsel nyata.
Sistem Pemungutan Pajak :
1. Official System : sistem pemungutan pajak di mana besarnya pajak yang harus dibayar/terhutang oleh wajib pajak diatur oleh aparatur perpajakan/fiskus.
2. Self Assesment System : sistem pemungutan pajak yang mana wewenang menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak diserahkan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak sendiri yang harus aktif menghitung besarnya pajak yang terhutang, membayar dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak, sedangkan aparatur perpajakan hanya bertugas memberi penerangan, pengawasan atau sebagai verifikator. Sistem ini dianut oleh UU No.16/2000. Hal ini nyata dari penjelasan umum UU No.16/2000 butir 3 huruf c yang menyatakan bahwa anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan dan membayar serta melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
3. With Holding System
4. Sistem MPS dan MPO

Dasar Untuk Menghitung Besarnya Pajak
Untuk dapat menghitung besarnya pajak diperlukan 2 unsur yaitu :
a. Jumlah dasar perhitungan : jumlah dasar perhitungan dan cara mendapatkannya ditentukan dalam masing-masing UU Pajak. Misalnya : Untuk Pajak Penghasilan; jumlah dasar perhitungan : Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menurut SK Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 : Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah :
- Untuk wajib pajak sendiri Rp. 12.000.000,00
- Untuk wajib pajak yang kawin + tambahan Rp. 1.200.000,00
- Untuk istri bekerja + tambahan Rp. 12.000.000,00
- Untuk 1 org tanggungan + Rp 1.200.000 (Max 3 org) Rp. 3.600.000,00
- JUMLAH MAKSIMAL PTKP Rp. 28.800.000,00
b. Tarif
Tarif perpajakan ada beberapa macam :
1. Tarif Tetap (Vast) : tarif pemungutan pajak yang jumlah besarnya tetap, tidak berubah jika jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berubah. Contoh : Bea Meterai
2. Tarif Proposional : tarif pemungutan pajak yang merupakan persen yang tetap tidak berubah tetapi jika yang menjadi dasar perhitungan berubah, maka jumlah pajak yang harus dibayar berubah juga. Contoh : Pasal 23 PPh : bunga, deviden, royalti WP dalam negeri : 15 %. Pasal 5 PBB : NJOPKP : 5 %
3. Tarif Progresif : tarif pemungutan pajak yang pungutan prosentasenya makin naik apabila yang dipakai sebagai dasar perhitungan menjadi naik/lebih besar.
4. Tarif Degresif : tarif pemungutan pajak yang pungutan prosentasenya makin turun apabila yang dipakai sebagai dasar perhitungan menjadi naik/lebih besar.
5. Tarif Efektif Rata-Rata : suatu tarif pemungutan pajak yang diterapkan atas keuntungan karena penjualan harta pribadi baik bergerak/tidak bergerak yang tidak termasuk dalam harta perusahaan.

Timbulnya Hutang Pajak

Penagihan Hutang Pajak

Kadaluwarsa

Berakhirnya Atau Hapusnya Hutang Pajak :
1. pembayaran
2. kompensasi/penyetimbangan
3. pembebasan hutang
4. pembatalan/batal demi hukum
5. kadaluwarsa

Pajak Ganda
Sering terjadi bahwa untuk obyek yang sama terjadi pungutan ganda, artinya untuk obyek yang sama dikenakan pajak yang sama atau jenis yang sama dua kali atau lebih untuk subyek yang sama. Untuk itu dilakukan pemindahan pajak ganda dengan cara-cara sebagai beikut :
a. Pajak Ganda Nasional : untuk menghindarkan pajak ganda nasional, wajib pajak dapat langsung, mengkreditkan (mengurangkan) PPh yang telah dipotong pada sumbernya oleh si pembayar dengan PPh terutang yang dihitung sendiri. Apabila PPh ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak maka dengan sendirinya PPh yang telah dipotong pada sumbernya akan diperhitungkan/dikreditkan dengan PPh terhutang. Dengan demikian pungutan pajak ganda nasional dapat dihapuskan/diindahkan. Apabila karena kelalaian terjadi tidak dilakukan perhitungan kredit maka hal ini dapat dimintakan kemudian dan pasti dikabulkan Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak.
b. Pajak Ganda Internasional : pajak ganda internasional ini dapat dihilangkan/dicegah dengan dua cara :
1. cara unilateral : cara yang dilakukan sendiri oleh negara yang bersangkutan dengan memasukan cara pencegahan pajak ganda itu di dalam UU Nasional sendiri berdasarkan prinsip-prinsip pencegahan pajak ganda internasional tanpa bantuan negara wajib pajak ybs.
2. cara bilateral : cara mencegah pajak ganda internasional dengan mengadakan perjanjian pencegahan pajak ganda antara negara yang satu dengan negara yang lain.

Peradilan Pajak

Surat Keberatan
Surat keberatan biasanya diajukan bila terjadi perselisihan mengenai jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan ini diatur dalam Pasal 25 (1) KUP yang menentukan wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Ditjen Pajak atas suatu :
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
c. SKPKB Tambahan
d. SKP Lebih Bayar
e. SKP Nihil
f. Pemotongan/pemungutan oleh pihak ke-3 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Apabila keputusan keberatan yang diberikan oleh Dirjen Pajak tersebut belum memuaskan maka wajib pajak yang bersangkutan dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga terhadapnya tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi, tetapi hanya dapat mengajukan peninjauan kembali.

Pokok Perselisihan

Pengajuan Surat Keberatan

Isi Surat Keberatan

Beban Pembuktian

Keputusan Atas Keberatan

Pengadilan Adminstrasi Murni

Putusan Pengadilan Pajak

Peninjauan Kembali

Gugatan

Penagihan Seketika Dan Sekaligus

Pencegahan Dan Penyanderaan
Pencegahan adalah halangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah RI berdasarkan alasan-alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk masalah perpajakan maka pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi 2 syarat yaitu :
1. syarat kuantitatif : apabila penanggung pajak mempunyai hutang pajak sekurang-kurangnya 100 juta rupiah
2. syarat kualitatif : syarat mengenai diragukan itikad baik penanggung pajak yang bersangkutan di dalam melunasi hutang pajak.
Penyanderaan adalah pengekangan untuk sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak bila memenuhi 2 syarat yaitu :
1. syarat kuantitatif : apabila penanggung pajak mempunyai hutang pajak sekurang-kurangnya 100 juta rupiah
2. syarat kualitatif : dilakukan itikad tidak baik penanggung pajak yang bersangkutan di dalam melunasi hutang pajak. Misalnya : disembunyikannya harta kekayaan untuk melunasi hutang pajak.

Dasar Teori Pemungutan Pajak
a. Teori Asuransi
b. Teori Daya Pikul : seorang wajib pajak membayar pajak sesuai daya pikulnya. Daya pikul menurut Prof Delangen : kekuatan seseorang untuk memikul beban dari apa yang tersisa dari seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran kebutuhan primer diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan daya pikul menurut Ir. Cohan Stuart : sama dengan kekuatan jembatan memikul beban yang melewati jembatan itu.
c. Teori Kepentingan
d. Teori Daya Beli
e. Teori Kewajiban Pajak Mutlak
f. Teori Pembenaran Menurut Pancasila


You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar, dan jangan lupa kembali lagi

Diberdayakan oleh Blogger.