Pelajaran Blog Khusus Bagi Pemula Lugas dan Penting Forantum I Blogging is My Life I Tutorial Blog I Tips dan Trik Blog I SEO I Free Template

Sabtu, 09 Januari 2010

MASI BERKUASA KUASA KEGELAPAN, RERFLEKSI 10 TAHUN OTONOMI LEMBATA


04.52 |




Peringatan !!!
“Wiji Thukul, aktivis 1998 Hilang Hingga saat ini”



Bila rakyat berani mengeluh
Itu artinya sudah gawat
Dan bila omongan penguasa
Tidak boleh dibantah
Kebenaran pasti terancam

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara di bungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
Maka hanya ada satu kata: lawan !!!






Sepuluh tahun sudah Lembata berbenah setelah “ buah” reformasi bergulir. Pemerintah daerah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri dengan tujuan terciptanya masyarakat yang aman, damai dan sejahtera lahir dan batin. Seharusnya setelah kewenangan itu diberikan, pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mengembangkan potensi alam dan sumber daya manusia yang dimiliki. Sektor pertanian, peternakan dan ke lautan misalnya sangat mendukung pendapatan per kapita masyarakat kalau memang di kembangkan melaui pendampingan berkelanjutan oleh tenaga penyuluh lapangan yang berkompetensi di bidangnya.

Kini para “penyambung lidah rakyat” di gedung dewan sudah dilantik untuk menjadi mitra pemerintah dalam membangun lewotana dari kehancuran. Sebagaimana diatur dalam undang - undang, fungsi lembaga legislative sangat penting yaitu; fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi berdasarkan azas kemanfaatan dan keadilan yang bermuara pada tercapainya kesejahteraan umum.

Namun kenyataan selama ini justru menunjukkan praktek sebaliknya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa setelah terpilih anggota legislative berjuang untuk kepentingan pribadi, keluarga, partai dan golongan. Bahkan lebih menyakitkan adalah ketika rakyat kecil tak sanggup membeli sembako karena hasil jualan tak laku, dari atas mimbar diinstrusikan kepada semua masyarakat untuk menjalankan pola hidup hemat. Selang beberapa menit berbagai media cetak mengabarkan kepada masyarakat bahwa kepala daerah dan semua anggota legislative akan mengadakan kunjungan kerja keluar daerah. Studi banding selalu menjadi tameng bagi penguasa yang doyan jalan – jalan. Jangankan yang masih muda, yang sudah tua dan LANSIApun lebih senang bertamasya, mumpung diberi kesempatan. “ Untuk apa pikirkan nasib rakyat, yang penting kita sudah kantongi SK pengangkatan” kata berita. Formulir pinjaman dari Bank diisi dengan menjaminkan SK pengangkatan menjadi anggota dewan seperti yang terjadi pada anggota DPRD terpilih kabupaten Prbolinggo- Jatim, Jawa pos, 08-09-2009. Bisa saja terjadi di kalangan DPRD Kabupaten Lembata. Itulah dunia politik, seperti lokomotif yang dapat melaju dengan cepat tetapi meninggalkan asap hitam yang menyesakkan.

Sadis, tragis. Rakyatpun hanya bisa diam mengeluh sambil mencari tempat untuk mengadu, namun mata hati mereka tertutup bendrolan “mawar merah” alat pembayaran yang sah. Sepuluh tahun, sudah tiga kantor bupati yang dibangun dengan jeritan kaum susah. Jarang terdengar di negeri ini ada satu kabupaten atau kota madya yang memiliki tiga gedung kantor bupati, namun sangat “lumrah” bagi Kabupaten Lembata yang di nahkodai Drs. Andreas Duli Manuk, aneh tapi nyata.

Meskipun sebuah ironi bahwa di sebuah daerah yang kaya, Ikan masih bisa ditangkap meskipun dengan alat tradisional, Jagung dan Padi masih bisa hidup walaupun tidak dipupuk belum lagi tanaman produksi lainnya, masih banyak anak yang menderita gizi buruk. Masih banyak kampung dan desa yang belum terjangkau sarana transportasi umum. Masyarakat harus keluarkan biaya mahal kalau ingin bepergian atau untuk memasarkan hasil buminya. Demikian juga masih banyak anggota masyarakat di berbagai tempat dan daerah belum menikmati sarana air bersih dan penerangan listrik yang memadai, bahkan di kota Lewoleba selama ini PLN sudah berubah menjadi lampu retting ( lampu sein) yang selalu mati hidup yang tentu saja sangat merugikan masyarakat atau pelanggan. Padahal 64 tahun sudah kita merdeka dan sepuluh tahun sudah kita menjadi daerah otonomi

Kekerasan Melalui PERDA ( Violance By Regulation )

Dalam beberapa wilayah di pertiwi ini, sering kita jumpai dan saksikan aksi protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah karena merasa pemerintah melakukan kekerasan melaui peraturan daerah / perda ( violence by regulation )seperti yang dilakukan oleh para pedagang di pasar Pada dan pasar Lamahora.

Penangkapan PKL yang dilakukan oleh aparat polisi pamong praja yang menyebabkan jatuh korban di Surabaya belum lama ini merupakan suatu contoh bahkan telah merambat ke Lembata merupakan kekerasan yang terbungkus rapi di balik peraturan daerah. Kekerasan terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya dimulai dengan dibentuknya peraturan daerah yang secara politik hukum pembentukannya jauh dari nuansa pemihakan pada komunitas miskin. Politik hukum yang dimaknai sebagai arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan Negara sudah sepatutnya dijadikan acuan serta semangat untuk menentukan sebuah perda.

Berdasarkan pengertian tentang politik hukum seharusnya regulasi di tingkat daerah dibentuk dan dibuat untuk mewujudkan tujuan daerah yang menjadikan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya seperti yang ter tuang dalam pasal 22 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah huruf b yaitu: meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, huruf d; Mewujudkan keadilan dan pemerataan, huruf g: menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

Pemerintah sebagai pemegang kewajiban ( duty holder) dalam pemenuhan hak-hak ekonomi-sosial dan budaya sudah selayaknya menggunakan kemampuan daerah untuk mewujudkan tujuan-tujuan daerah di atas. Sebagai contoh Perda No 12 tahun 2003 Kabupaten Lembata tentang tata ruang kota yang menempatkan pasar jauh dari pemukiman penduduk bertentangan dengan HAM umumnya dan prinsip – prinsip yang terkandung dalam pasal 22 UU No 32 tentang pemerintahan daerah. Karena itu Perda No 12 tahun 2003 harus dicabut sebab terjadi konflik antar undang-undang yang dalam ilmu hukum tidak dibenarkan.

Secara teoritis, produk hukum demikian menunjukkan watak yang oleh Philippe Nonet dan Philip Selznich disebut sebagai hukum represif / menindas, yakni hukum yang merupakan alat kekuasaan represif. Pada tipe hukum ini, tata hukum dianggap sebagai

“ keadilan yang beku dan mempunyai potensi penindasan karena terikat pada status quo dan dengan menyelimuti otoritas, hukum membuat kekuasaan lebih efektif.

Perda No 12 tahun 2003 ini juga tidak mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, terutama untuk merespon berbagai kondisi faktual masyarakat, misalnya ada fakta tentang sepihnya pembeli di pasar Pada dan Pasar Lamahora dan minimnya pendapatan para pedagang di kedua pasar tersebut.

Lembata hanya tinggal serpihan-serpihan yang terbagi dalam kepentingan para elit politik. Spirit Taan Tou Soga Naran Lewotana ( satu pikiran dan tindakan demi harum kan kampung halaman ) sekedar slogan yang menghias kusamnya anak-anak lewotana.

Benarlah apa yang dikatakan oleh Mgr. Oscar Romero ( Uskup Agung San Salvador, 1977- 1980) bahwa rakyat yang menderita dan yang ditindas oleh keserakahan para penguasa politik maupun penguasa okonomi adalah “ rakyat yang tersalib” secara simbolis biblis Uskup Romero mau mengatakan bahwa rakyat Lembata adalah rakyat yang tersalib karena menderita dan ditindas demi kemapanan dan kebahagiaan kaum penguasa.

Untuk itu, di akhir tulisan ini penulis ingin berpesan kepada seluruh rakyat Lembata ( Kaum ku ) khususnya para petani dan nelayan, para buruh dan pedagang kaki lima, mahasiswa dan pelajar bahwa perjuangan para pendiri lembata dengan statement 07 Maret belum selesai, HUT otonomi Lembata tidak perlu dengan gegap gempita yang menguras anggaran tetapi dengan merefleksikan perjalanan lembata dengan berpakaian hitam sebagai tanda masih berkuasanya kegelapan di bumi Ikan Paus

“Blast D. Ledjap”


You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar, dan jangan lupa kembali lagi

Diberdayakan oleh Blogger.