Pelajaran Blog Khusus Bagi Pemula Lugas dan Penting Forantum I Blogging is My Life I Tutorial Blog I Tips dan Trik Blog I SEO I Free Template

Selasa, 19 Oktober 2010

AKTA HIBAH

Posted On 01.57 by Dogel Blast 0 komentar

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
TTL :
Alamat :
No. KTP :

Dengan ini menyatakan memberikan, menyerahkan dan/atau menghibahkan tanah dan bangunan yang terletak di ………………….. dengan Sertifikat Nomor : …………………….. Atas nama : ……………………………. , dengan batas-batas Timur : ….., Barat : ……., Utara : ……, Selatan : ……., kepada para penerima hibah yang semuanya secara bersama-sama berkedudukan sebagai anak kandung saya yang terdiri dari :
Nama :
TTL :
Alamat :
No. KTP :

Nama :
TTL :
Alamat :
No. KTP :

Nama :
TTL :
Alamat :
No. KTP :

Nama :
TTL :
Alamat :
No. KTP :

Nama :
TTL :
Alamat :
No. KTP :


HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Posted On 01.52 by Dogel Blast 0 komentar

PENGERTIAN

Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign Element). Pada umumnya aturan perdata internasional di Indonesia diatur dalam Algemene Bepalingen (AB). Menyangkut pengertian Hukum Perdata Internasional terdapat 2 (dua) macam aliran :
1. Internasionalitas : harus ada hukum perdata yang berlaku di seluruh dunia/ beberapa negara.
2. Nasionalitas : di setiap negara mempunyai hukum perdata internasional masing-masing. Artinya : setiap negara mempunyai peraturan masing-masing terhadap perbuatan perdata yang mengandung unsur asing.
Beberapa pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli hukum :
1. Van Brakel : hukum nasional yang khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara internasional.
2. Cheshire : dalam bukunya “Private International Law” mengatakan bahwa cabang dari hukum Inggris yang dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional mulai bekerja apabila badan pengadilan dihadapkan dengan gugatan hukum yang mempunyai unsur asing (Foreign Element).
3. Sudargo Gautama : keseluruhan peraturan dan kekhususan hukum yang menunjuk stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga-warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian-pertalian dengan stelsel-stelsel dengan kaidah-kaidah hukum 2 (dua) atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan, kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.

Dalam Hukum Perdata Internasional Indonesia telah terjadi pertentangan istilah (Contraditio In Terminis). Maksudnya bahwa adanya kata “internasional” menunjuk seolah-olah ada hukum perdata yang berlaku di semua negara padahal hukum perdata tersebut (HPI) berlaku di Indonesia.

SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA

Hukum Perdata Internasional Indonesia, sumbernya tersebar di mana-mana, tetapi sumbernya yang utama adalah Algemene Bepalingen khususnya Pasal 16, 17 dan 18. Pasal 16, 17 dan 18 AB merupakan kaidah penunjuk Hukum Perdata Internasional karena menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu untuk berlaku. Sedangkan kaidah berdiri sendiri/mandiri tidak menunjuk pada suatu sistem hukum tersendiri tetapi mengatur sendiri. Contoh : Pasal 935 BW tentang testament. Kaidah mandiri mengesampingkan kaidah penunjuk. Contoh : Pasal 935 BW mengesampingkan Pasal 18 AB.

Pasal 16 AB : Lex Partiae
Pasal 17 AB : Lex Rei Sitae
Pasal 18 AB : Lex Loci Actus

RUANG LINGKUP HPI

Ada beberapa aliran :
1. Aliran yang paling sempit dianut oleh Jerman dan Belanda yaitu mencakup Techtstoepassingrecht : hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing. Dengan demikian aliran sempit ini berbicara mengenai “Choice of Law”.
2. Mengatakan bahwa luas bidang HPI : mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah yang memuat unsur asing setelah itu baru dipermasalahkan hukum apa yang diberlakukan terhadap masalah tersebut. Oleh karenanya pada paham atau aliran ini memuat “Choice of Law” dan “Choice of Yuridiction”. Paham kedua ini dianut oleh negara-negara Anglo Saxon.
3. Luas bidang HPI meliputi : hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan dan status/ kedudukan orang asing tersebut. Aliran ini dianut oleh Italia dan Spanyol.
4. Luas bidang HPI meliputi : hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan, status/ kedudukan orang asing tersebut dan kewarganegaraan. Aliran ini dianut oleh Perancis.

Apabila dilihat dari ruang lingkup HPI tersebut maka masalah-masalah pokok yang dihadapi oleh HPI yaitu : Pertama, mengenai “Choice of Law” untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing (foreign element). Sedangkan masalah Kedua, mengenai “Choice of Yuridiction” untuk menyelesaikan masalah yang mengandung unsur asing. Ketiga, sejauh mana keputusan hakim dari suatu negara diakui mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari keputusan tersebut.
Dua kelompok besar peraturan :
1. Hukum Materiel Intern : Sachnormen
2. Hukum Perdata Internasional : Kollisionnormen

SUMBER-SUMBER HPI
1. Tertulis : UU, Trakat
2. Tidak Tertulis : Yurisprudensi, Kebijaksanaan

TITIK PERTALIAN

Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara-antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/ sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.
Untuk mengetahui hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsur asing, hakim harus mencari titik taut yang ada atau berkaitan di dalam masalah HPI tersebut dengan melihat kepada titik-titik pertalian yang ada.

Titik Pertalian Primer

Titik pertalian primer merupakan titik taut yang menentukan bahwa peristiwa tersebut merupakan HPI. Jadi, TPP melahirkan HPI. Fungsi TPP adalah untuk menentukan ada tidaknya peristiwa HPI. Titik pertalian primer disebut juga Titik Taut Pembeda/Point of Contact/Aanknoping Spunten.
TPP (foreign element) meliputi :
1. Kewarganegaraan;
2. Bendera kapal;
3. Domisili;
4. Tempat kediaman;
5. Tempat kedudukan;
6. Hubungan hukum di dalam hubungan intern.
Contoh hubungan hukum di dalam hubungan intern : Dua orang WNI di Indonesia melakukan perjanjian bisnis mengenai barang yang berasal dari Luar Negeri.

Titik Pertalian Sekunder

Titik pertalian sekunder adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI. Titik taut penentu ini menentukan hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah HPI. Dalam persoalan HPI dimungkinkan juga Titik Taut Primer (TTP) merupakan TTS dalam hal mengenai :
1. Kewarganegaraan;
2. Bendera kapal;
3. Domisili;
4. Tempat kediaman;
5. Tempat kedudukan;
Sebenarnya TTS dalam HPI amat sangat banyak, terutama selain hal-hal di atas :
6. Letak dari benda;
7. Tempat dilaksanakan kontrak (ditandatangani kontrak);
8. Tempat pelaksanaan dari pada perjanjian (realisasi perjanjian); - Lex Loci Solutionis –
9. Tempat di mana perbuatan melanggar hukum itu dilakukan (Tatort);
10. Party Autonomy – Choice of Law – Pilihan Hukum/ Rechtskause; Pilihan hukum yang ditentukan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian. Kecuali, bila pilihan hukum itu melanggar Order Public/ kepentingan umum maka hakim dapat menyimpang dari pilihan hukum tersebut. Pilihan hukum hanya untuk perbuatan hukum kontrak.

HPI terdiri dari :
1. HPI materiil/substantif :
a. Subyek hukum;
b. Hukum keluarga;
c. Hukum harta benda : benda, kontrak;
d. Hukum waris.
2. HPI formil/ obyektif :
a. Renvoi;
b. Kualifikasi;
c. Ketertiban umum;
d. Fraus legis;
e. Hak-hak yang diperoleh;
f. Persoalan pendahuluan;
g. Persesuaian;
h. Persoalan timbal-balik;
i. Pilihan hukum.

STATUS PERSONAL (SP)

Mengenai SP dalam HPI di Indonesia diatur dalam Pasal 16 AB. Dalam ketentuan Pasal 16 AB terhadap SP diberlakukan hukum sesuai kewarganegaraannya.
SP adalah keadaan-keadaan yang menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta mengenai pribadi yang ada di dalam suatu perkara dengan sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian pada dasarnya SP merupakan suatu kondisi dari suatu pribadi di dalam hukum yang diakui oleh negara untuk mengamankan serta melindungi masyarakat. Dengan demikian SP meliputi masalah mengenai cukup umur/tidak, kekuasaan orang tua, pengampuan, keabsahan seorang anak, adopsi, perkawinan, perceraian dan sebagainya sehingga yang termasuk dalam status personal adalah keadaan-keadaan suatu pribadi di luar perjanjian.
Di dalam HPI, status personal ada dua asas :
1. Asas Kewarganegaraan : SP seseorang di atur menurut kewarganegaraannya/ nasionalnya. Asas ini dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental.
2. Asas Teritorialites : SP dari seseorang mengikuti hukum di mana ia berdomisili. Asas ini dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon.

Untuk menentukan kewarganegaraan dari seseorang berlaku Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Di negara Inggris, pengertian dari domisili ada 3 macam :
1. Domicilie of origin : domisili seseorang berdasarkan asalnya.
2. Domicilie of choice : domisili yang dipilih seseorang.
3. Domicilie of Dependence : domisili dari seseorang berdasarkan domisili orang lain. Contoh : domisili anak berdasarkan domisili orang tua.
Pemakaian asas-asas SP ini, apabila diterapkan secara ketat akan menimbulkan kelemahan-kelemahan. Kelemahan-kelemahan yang timbul apabila SP seseorang digunakan asas nasionalitas secara ketat maka akan menimbulkan :
1. Renvoi terhadap WNA yang di negaranya menganut Asas Domisili;
2. Dalam hal seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan. Dalam hal demikian untuk menentukan SP seseorang harus meminta bantuan Asas Domisili.
3. Di dalam hal suatu keluarga mempunyai kewarganegaraan yang berbeda-beda maka terhadap status personal seharusnya dipergunakan status domisili.
Kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penentuan SP, jika yang dipakai Asas Domisili secara ketat maka akan terjadi :
1. Renvoi apabila asas domisili diterapkan kepada seseorang yang menganut asas nasionalitas meskipun secara faktual ia berdomisili di tempat yang bukan nasionalnya.
2. Asas domisili ini kurang permanen, karena dimungkinkan seseorang mempunyai domisili yang tidak tetap.
Alasan-alasan yang mendukung Asas Nasionalitas :
1. Asas nasionalitas sangat cocok untuk perasaan hukum dari seseorang;
2. Asas nasionalitas lebih permanen;
3. Asas nasionalitas membawa kepastian hukum yang lebih banyak.
Alasan-alasan yang mendukung Asas Domisili :
1. Hukum domisili merupakan hukum di mana seseorang yang sesungguhnya hidup;
2. Asas kewarganegaraan seseorang memerlukan bantuan Asas Domisili;
3. Hukum Domisili sering tidak rigid dengan hukum dari si hakim (Lex Fori);
4. Asas Domisili akan membantu bagi mereka yang bipatrit.

Dengan adanya perkembangan ekonomi global banyak orang-orang asing yang menanamkan modalnya di Indonesia termasuk mereka yang mengadakan “Joint Venture” perlu dipertanyakan hukum apa yang mengatur mengenai hak dan kewajiban badan hukum yang mengandung unsur asing. Untuk menentukan badan hukum yang mempunyai SP berlaku beberapa macam asas yaitu :
1. Prinsip kewarganegaraan/ domisili dari sebagian besar pemegang sahamnya; Asas ini merupakan asas tertua di dalam menentukan hak dan kewajiban badan hukum yang mengandung unsur asing. Kelemahan dari asas ini muncul apabila kewarganegaraan dari berbagai warga negara asing;
2. Asas Centre of Administration/ of Bussiness : bahwa untuk menentukan status dan wewenang suatu badan hukum mengikuti hukum di mana pusat dari administrasi badan hukum tersebut terletak;
3. Asas Place of Incorporation : untuk menentukan status dan kewenangan yuridis suatu badan hukum ditentukan berdasarkan hukum dari tempat/ negara di mana badan hukum tersebut didirikan secara sah. Asas ini dianut oleh Indonesia;
4. Asas Central of Eksplotation : untuk menentukan status dan wewenang yuridis badan hukum harus ditentukan berdasarkan tempat/ negara di mana perusahaan tersebut memusatkan kegiatan eksploitasi atau memproduksi barang-barangnya. Di dalam penerapan Asas Central of Eksplotation akan mengalami kesulitan apabila perusahaan tersebut mempunyai cabang yang tersebar di mana-mana.

Menurut S. Gautama mengenai SP ini, terhadap WNI yang di luar negeri diberlakukan hukum Indonesia, akan tetapi terhadap WNA di Indonesia, meskipun berdasarkan Pasal 16 AB mengenai status personalnya harus diberlakukan hukum nasionalnya, namun apabila orang asing tersebut telah berada di Indonesia lebih dari 2 (dua) tahun, sebaiknya bagi WNA tersebut, untuk status personalnya diberlakukan hukum domisili (Hukum Indonesia).

ASAS-ASAS HPI DALAM HUKUM KONTRAK

Persoalan pokok di dalam hukum kontrak yang mengandung unsur-unsur asing, adalah penentuan “The Proper Law of Contract” (PLOC). Penentuan PLOC menjadi masalah apabila di dalam kontrak tersebut tak ada “Choice of Law”. Secara teoritis, penentuan PLOC ada bermacam-macam teori :
1. Teori Lex Loci Contractus
Teori tertua yang menyatakan bahwa hukum yang harus diberlakukan sebagai PLOC adalah hukum dari negara di mana kontrak tersebut ditandatangani. Kelemahan dari teori ini apabila terjadi para pihak tidak bertemu sehingga perjanjian dilakukan melalui email/telegram/fax.
2. Teori Lex Loci Solutionis
Menurut teori ini untuk menentukan PLOC adalah mengunakan hukum di mana pelaksanaan kontrak tersebut dilakukan. Kelemahan teori ini apabila pelaksanaan dari kontrak dilakukan di berbagai negara.
3. Teori Party Autonomy
Teori ini berasal dari suatu Asas Kebebasan Berkontrak dari para pihak. Di dalam teori ini para pihak boleh memilih hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah di dalam kontrak, asal pilihan hukum tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum (public order) dan hukumnya si hakim (Lex Fori).
4. Teori Most Characteristic Connection
Di dalam teori ini untuk menentukan PLOC sebaiknya ditentukan terlebih dahulu titik-titik taut yang secara fungsional menunjukkan adanya kaitan antara kontrak tersebut dengan hubungan sosial yang akan diatur oleh hukum tertentu. Dengan demikian harus berusaha menemukan kaidah-kaidah yang merupakan hakekat dari suatu hubungan hukum sehingga hubungan hukum tersebut menjadi khas. Misalnya : di dalam kontrak yang berupa jual beli, hubungan hukum yang merupakan inti adalah perbuatan dari si penjual. Oleh karena itu, menurut teori ini, hukum si penjual yang diberlakukan sebagai PLOC.

RENVOI

Adalah penunjukan kembali kepada sistem hukum yang semula menunjuk. Renvoi terjadi disebabkan karena di dalam penentuan SP negara-negara di dunia ada yang menganut Asas Domisili dan Asas Nasionalitas.





Renvoi Transmision





Gesant Verweisong : penunjukan (oleh negara A) terhadap Kollisionnorm (negara B).
Sachnormen Verweisong : penunjukan kembali (oleh negara B) terhadap Sachnormen (negara A).
Sikap menerima renvoi :
1. Penunjukan pertama (negara A) diarahkan pada Kollisonnormen (negara B).
2. Penunjukan kedua (negara B) diarahkan pada Sachnormen (negara A).
Sikap hakim menolak renvoi : penunjukan pertama diarahkan pada Sachnormen.

KUALIFIKASI

Kualifikasi adalah tindakan mengelompokkan fakta-fakta yang ada di dalam suatu peristiwa hukum ke dalam kategori hukum yang sudah ada. Fungsi kualifikasi : untuk menemukan hukum yang harus diterapkan terhadap peristiwa hukum tersebut. Pada dasarnya kualifikasi dibagi atas :
1. Kualifikasi fakta;
2. Kualifikasi hukum.
Masalah kualifikasi dalam HPI lebih rumit dibandingkan kualifikasi dalam persoalan hukum intern. Hal ini disebabkan karena :
1. Berbagai sistem hukum mempergunakan terminologi yang sama untuk menyatakan sesuatu yang berbeda. Contoh : Pengertian “domisili”.
2. Berbagai sistem hukum untuk menyatakan sesuatu/peristiwa yang sama tetapi diartikan dengan hal yang berbeda. Contoh : kedudukan istri bisa juga sebagai pewaris, bisa juga tidak.
3. Berbagai sistem hukum menempuh prosedur yang berbeda untuk menghasilkan sesuatu yang pada dasarnya sama. Contoh : hibah, berbeda antara Inggris dan Indonesia.

Konflik kualifikasi : pertentangan kualifikasi antar negara. Di dalam terjadinya kesulitan melakukan kualifikasi pada peristiwa HPI, pada dasarnya yang menjadi masalah pokok adalah :
1. Akan dikualifikasikan sebagai apa, fakta-fakta yang ada di dalam suatu peristiwa HPI;
2. Apa yang harus dilakukan oleh hakim/forum dalam hal terjadi suatu konflik kualifikasi.
Di dalam HPI kualifikasi ada bermacam-macam :
1. Kualifikasi Lex Fori; Penganut-penganut dari Lex Fori menyatakan juga bahwa ada pengecualiannya, yaitu mengenai masalah hakekat dari suatu benda, haruslah dikualifikasi berdasarkan Lex Sitae. Keunggulan pemakaian Lex Fori : hakim lebih mengerti hukumnya sendiri. Kelemahan Lex Fori : akan menimbulkan suatu ketidakadilan karena yang diterapkan bukan hukum negaranya sendiri.
2. Kualifikasi Lex Causa; Menurut Suryadi Hartono, kualifikasi berdasarkan Lex Causa sulit diterapkan bila sistem hukum asing tidak lengkap sistem kualifikasinya/ tidak mengenal lembaga hukum tersebut. Oleh karena itu, hakim akan melakukan suatu konstruksi-konstruksi hukum atau suatu analogi terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi yang sejenis, bagaimana penyelesaian hukumnya. Apabila hakim tidak menemukan peristiwa-peristiwa yang sejenis dalam permasalahan maka hakim barulah melakukan kualifikasi berdasarkan Lex Fori.
3. Kualifikasi Bertahap; Kualifikasi ini terdiri dari dua tahap yaitu :
a. Kualifikasi primer : hakim/forum mempergunakan kualifikasi secara Lex Fori. Kualifikasi ini untuk menemukan Lex Causa.
b. Kualifikasi sekunder : setelah Lex Causa ditemukan maka forum akan menggunakan kualifikasi berdasarkan Lex Causa.
4. Kualifikasi Otonom : Pada kualifikasi ini, forum mempergunakan metode perbandingan hukum. Teori perbandingan hukum ini dilakukan untuk mencari pengertian-pengertian HPI yang dapat berlaku di negara-negara manapun. Oleh karena itu, maka kualifikasi otonom ini sulit dilakukan karena hakim harus mengetahui semua sistem hukum di negara-negara dunia. Tujuan dilakukan kualifikasi otonom adalah menciptakan suatu sistem hukum HPI yang utuh dan sempurna yang memuat konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak dan sempurna. Kualifikasi ini muncul, karena adanya konsep negara supranasional.
5. Kualifikasi HPI : Di dalam kualifikasi HPI bertitik tolak dari adanya pandangan bahwa setiap kualifikasi berdasarkan HPI dianggap mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai dalam melakukan kualifikasi terhadap suatu peristiwa hukum. Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai di dalam konteks kepentingan HPI mencakup :
a. Untuk kepentingan keadilan dalam pergaulan internasional;
b. Untuk terjadinya kepastian hukum dalam pergaulan internasional;
c. Untuk terjadinya ketertiban dalam pergaulan internasional;
d. Untuk terjadinya kelancaran di dalam lalu lintas pergaulan internasional.
Di dalam kualifikasi HPI, harus ditentukan terlebih dahulu, kepentingan HPI yang mana, yang ingin dicapai di dalam pelaksanaan kualifikasi tersebut.

KETERTIBAN UMUM

Ketertiban umum penting karena
Kegen mengatakan bahwa kepentingan umum berkaitan dengan hal-hal yang tidak dapat disentuh dari ketentuan-ketentuan Lex Fori sehingga menyebabkan ketentuan asing yang seharusnya diberlakukan tetapi tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan asas-asas HPI Lex Fori.
Menurut Sunaryo Hartono mengatakan bahwa, sukar untuk memberikan rumusan apa yang dimaksudkan dengan ketertiban umum, karena hal tersebut berhubungan dengan waktu, tempat dan falsafah negara yang bersangkutan.
Sedangkan Gautama mengatakan bahwa, lembaga kepentingan umum haruslah berfungsi sebagai rem darurat dalam suatu kereta api yang tidak boleh dipergunakan setiap saat. Karena kalau digunakan setiap saat akan mengganggu pergaulan internasional.
Dengan demikian, apakah suatu sistem hukum asing yang seharusnya diberlakukan dalam menyelesaikan masalah HPI harus selalu dipergunakan ? Jawaban-nya tidak, hukum asing tidak selalu dipakai, apabila bertentangan dengan kepentingan umum dari hukum si forum.
Berdasarkan asas tradisional, fungsi dari kepentingan umum, ada dua macam yaitu :
1. Fungsi positip : untuk menjaga agar hukum tertentu dari forum tetap diberlakukan, tidak dikesampingkan sebagai akibat penentuan dari hukum asing yang diberlakukan yaitu untuk menghindarkan pemberlakuan dari aturan-aturan hukum asing tersebut akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran dari asas-asas HPI forum.
2. Fungsi negatip.

Pertanyaan : Apakah hubungan antara Fraus Legis dan Hak-hak yang diperoleh ? Apakah perbedaan antara Fraus Legis dan Ketertiban Umum ?
Baik pada penyelundupan hukum dan kepentingan umum tetap memakai Hukum Lex Fori dengan mengesampingkan hukum asing.
Fraus Legis bertentangan dengan hak-hak yang diperoleh dengan mengesamping-kan Lex Fori. Perbedaan Fraus Legis dan Kepentingan Umum : pada Fraus Legis seharusnya hukum asing diberlakukan tetapi karena penyelundupan hukum maka tidak dipakai, dan hukum asing tersebut tetap dapat dipakai terhadap perbuatan-perbuatan lain yang bukan penyelundupan hukum. Sedangkan pada Kepentingan Umum, hukum asing yang harus diberlakukan tidak boleh diberlakukan karena bertentangan dengan Lex Fori.
Fraus Legis adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan pemberlakuan sistem hukum tertentu yang seharusnya berlaku, sehingga dengan dilakukannya perbuatan tersebut baginya diberlakukan hukum lain dari yang seharusnya berlaku.
Di Perancis, berlaku suatu Asas Fraus Legis Omnia Corrumpit, artinya suatu perbuatan yang merupakan penyelundupan hukum mengakibatkan perbuatan hukum tersebut secara keseluruhan tidak berlaku atau tidak sah.

PILIHAN HUKUM

Asas-asas yang berkaitan dengan kontrak :
1. Pacta Sunt Servanda;
2. Kebebasan berkontrak;
3. Itikad baik para pihak;
4. Konsensus.

Di dalam pilihan hukum hanya dilakukan terhadap suatu kontrak. Berarti hukum yang sudah dipilih oleh para pihak merupakan hukum yang harus diberlakukan (PLOC). Kontrak yang tidak dapat dilakukan pilihan hukum antara lain :
1. Kontrak kerja internasional;
2. Jual beli senjata.
Pilihan hukum juga tidak dapat diberlakukan jika bertentangan dengan kepentingan umum (orde public) dari Lex Fori dan merupakan penyelundupan hukum.
Pilihan hukum hanya dapat dilakukan terhadap kelompok Sachnormen dari suatu sistem hukum tertentu, bukan ke arah Kollisionorm. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya Renvoi. Suatu pilihan hukum hanya dapat dilakukan untuk mengatur hak dan kewajiban yang timbul di dalam suatu kontrak, bukan untuk mengatur validitas pembentukan dari suatu perjanjian. Suatu pilihan hukum hanya dilakukan terhadap arah suatu sistem hukum yang berkaitan secara substansial dari kontrak tersebut, misalnya : kewarganegaraan, pusat administrasi, dan sebagainya.
Macam-macam pilihan hukum :
1. Pilihan hukum secara tegas : hukum yang dipilih untuk mengatur hak dan kewajiban yang dilakukan dinyatakan secara tegas dalam kontrak.
2. Pilihan hukum secara diam-diam : hukum yang dipilih oleh mereka, dapat hakim simpulkan dari sikap mereka di dalam bentuk dan isi kontrak yang mereka buat. Contoh : bahwa isi kontrak berdasarkan Pasal 1338 BW. Hakim melihat adanya kata “BW” menunjukkan sistem hukum yang menggunakan BW.
3. Pilihan hukum secara dianggap berlaku : suatu bentuk pilihan hukum yang dilakukan terhadap suatu perbuatan tertentu dari suatu sistem hukum tertentu sehingga mereka para pihak dianggap memilih suatu pilihan hukum tertentu. Contoh : perjanjian bagi hasil yang pembayarannya dengan cek. Perjanjian bagi hasil pada umumnya tunduk pada hukum adat, namun pembayarannya dengan “cek” dianggap mereka memilih sistem hukum yang pembayarannya dengan cek.
4. Pilihan hukum secara hypothetisch : pada pilihan hukum ini, para pihak justru tidak melakukan pilihan hukum terhadap suatu sistem hukum tertentu melainkan hakimlah yang melakukan pilihan hukum dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam suatu kontrak.

PERSOALAN PENDAHULUAN (VORFRAGE)

Persoalan pendahuluan adalah persoalan atau masalah yang harus dikerjakan terlebih dahulu sebelum hakim memutuskan masalah pokok (Mainfrage).
Contoh 1 :




Keterangan Kasus :
A warga negara Italy
B warga negara Swiss
A dan B domisili dan kawin di Swiss
C warga negara Swiss
D warga negara Spanyol
A dan B cerai di Swiss
B akan menikah dengan C
A menikah dengan D
Gugatan : B menggugat A bahwa pernikahan A dan D tidak sah, maka untuk menyelesaikan kasus tersebut maka hakim harus melihat terlebih dahulu persoalan pendahuluannya yaitu :
1. Apakah cerai A dan B sah?
2. Apakah perkawinan A dan B sah?

Contoh 2 : Persoalan pendahuluan yang berkaitan dengan Fraus Legis.
A (paman) hendak menikah dengan B (keponakan). Keduanya warga negara Israel (Yahudi) yang berdomisili di Amerika Serikat. Menurut hukum AS, keduanya tidak boleh menikah karena masih ada hubungan darah, padahal menurut hukum Yahudi diperbolehkan. Untuk itu mereka pindah ke Rhode Icelands dan menikah secara Yahudi di sana. Setelah menikah di sana mereka balik lagi ke Amerika.
Setelah 32 tahun kemudian, B meninggal dunia dan meninggalkan Suami (A) dan 6 orang anak serta harta warisan yang semuanya dikuasai oleh A. Anak-anak tidak puas atas penguasaan harta warisan oleh ayahnya dan menggugat ke Pengadilan AS bahwa Si A tidak berhak menguasai harta warisan karena pernikahannya merupakan Fraus Legis. Persoalan pendahuluan : Apakah pernikahan A dan B sah ?

Di dalam pemecahan masalah pendahuluan pada dasarnya ada dua cara :
1. Absorbsi : di dalam memecahkan persoalan pendahuluan, forum harus mencari Lex Causa di dalam persoalan pokok. Lex Causa ditemukan didasarkan pada fakta-fakta (Titik Pertalian). Setelah Lex Causa ditemukan maka persoalan pendahuluan diselesaikan berdasarkan Lex Causa tersebut.
2. Repartition : di dalam forum memecahkan/menyelesaikan persoalan pendahuluan, forum tidak perlu mencari Lex Causa, akan tetapi untuk menyelesaikan persoalan pendahuluan, forum menggunakan Lex Fori, kemudian untuk menyelesaikan masalah pokok forum mempergunakan Lex Causa.
Para ilmuwan mengenai persoalan pendahuluan ini, menyatakan bahwa untuk menentukan adanya suatu persoalan pendahuluan harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu :
1. Di dalam persoalan HPI tersebut harus dipergunakan hukum asing;
2. Bahwa dari HPI hukum asing tersebut harus berlainan hasilnya dari kaidah-kaidah forum;
3. Bahwa hukum materiel intern dari kedua stelsel hukum tersebut juga harus berbeda.


HUKUM PAJAK

Posted On 01.50 by Dogel Blast 0 komentar

Pengertian Pajak
Dilihat dari segi hukum : perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang untuk memenuhi syarat (tatbestand) yang ditentukan dalam undang-undang untuk membayar sejumlah tertentu kepada negara yang dapat dipaksakan, tanpa jasa timbalnya yang langsung ditunjuk, untuk membiayai pengeluaran negara.

Pengertian Hukum Pajak
Hukum Pajak ialah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Hubungannya bersifat timbal balik, hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut :
1. di satu pihak hukum pajak banyak sekali menggunakan istilah dalam hukum perdata dan sekaligus mengandung arti yang berlaku di dalam hukum perdata. Meskipun demikian tidak jarang bahwa hukum pajak menggunakan istilah yang mempunyai arti berlainan di dalam hukum perdata. Misalnya : kata “domicilie”.
2. bahwa hukum pajak menjadikan peristiwa-peristiwa, misalnya : kelahiran, kematian; keadaan misalnya : kekayaan, kebangsaan seseorang; kejadian misalnya : jual beli, sewa menyewa, yang ada dalam hukum perdata sebagai sasaran pengenaan pajak. Hal-hal tersebut di atas (peristiwa, keadaan, kejadian) dijadikan syarat (tatbestand) yang diletakan dalam UU Pajak dan apabila dipenuhi, menyebabkan seseorang dikenakan pajak.
3. hukum perdata yang merupakan hukum umum yang meliputi segala-galanya dan hukum pajak sebagai bagian dari hukum publik yang merupakan hukum khusus harus juga mengikuti hukum perdata TUN kecuali ditentukan dengan tegas oleh UU dengan ketentuan yang menyimpang.

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana

Pembagian Hukum Pajak

Dasar Hukum Pemungutan Pajak
1. Pasal 23A UUD 1945 Amandemen ke 3 : pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Pasal ini selain sebagai dasar hukum pemungutan pajak mempunyai arti lain yang lebih mendalam yaitu di dalamnya terkandung falsafah pemungutan pajak.
2. Pasal 16 Indische Comptaliteits Wet (ICW)/Undang-Undang Perbendaharaan Hindia Belanda : bahwa semua peraturan yang bermaksud menaikan pajak-pajak, mengadakan pajak-pajak, menurunkan/menghapus pajak tidak dapat berlaku sebelum sejumlah uang sebagai akibat penyewaan, penurunan, …. diperhitungkan dalam anggaran negara.
3. Pasal 17 ICW : bahwa semua pengembalian atau pelepasan pajak hanya dapat dilakukan dalam hal-hal hanya dengan cara-cara yang telah ditetapkan dalam UU.

Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak
Menurut Adam Smith agar suatu UU Pajak dirasakan adil harus memenuhi syarat :
1. Equality of Equity : keadaan/syarat yang sama diperlakukan sama
2. Certainty : kepastian hukum
3. Convenience of Payment : enak walau bayar
4. Economics of Collection : harus mempertimbangkan antara besarnya pajak dan biaya pemungutan pajak
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro :
1. Syarat Yuridis : uu pajak harus memberikan kepastian hukum
2. Syarat Ekonomis : pajak tidak boleh membebani rakyat, menghalangi lancarnya perdagangan, mengurangi kebahagiaan rakyat, ditagih pada waktu yang tepat
3. Syarat Keuangan/finansial : pajak dipungut cukup untuk menutup sebagian pengeluaran negara, tidak memakan ongkos pemungutan pajak yang besar
4. Syarat Sosiologis : pajak harus dipungut sesuai kebutuhan masyarakat maka harus mendapatkan persetujuan masyarakat

Retribusi, Sumbangan, Bea dan Cukai
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, di mana pembayarnya mendapatkan imbalan secara langsung dari pemerintah yang dapat ditunjuk.
Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap golongan tertentu dan kontra prestasi secara langsung dari pemerintah hanya ditujukan pada golongan tertentu saja. Misalnya : sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Bea adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap jumlah harga barang yang dimasukan atau dikeluarkan melalui daerah pabean. (UU No.10/1995).
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Misalnya : etanol, sigaret, cerutu, dan lain-lain. (UU No.11/1995).

Pengelompokan/Pembedaan Pajak
A. Golongannya :
1. Pajak Langsung :
a. PL dalam arti administratif : mempunyai kohir dan dipungut berulang-ulang dalam waktu tertentu
b. PL dalam arti ekonomis : pajak harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan
2. Pajak Tidak Langsung :
a. PTL dalam arti administratif : yang tidak mempunyai kohir dan dipungut apabila terjadi hal-hal atau peristiwa tertentu
b. PTL dalam arti ekonomis : pajak yang beban pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang lain
B. Sifatnya :
1. Pajak Subyektif : berpangkal pada orangnya dan untuk dapat mengenakan pajak ini dicari ukuran obyeknya
2. Pajak Obyektif : berpangkal pada obyeknya dan untuk mengenakan pajak ini dicari subyeknya. Pajak ini dipungut karena keadaan, perbuatan dan kejadian.
C. Pemungutnya :
1. Pajak Pusat
2. Pajak Daerah
Manfaat Pengelompokan atas Pajak Langsung atau Pajak Tidak Langsung :
1. untuk sistematika dalam ilmu pengetahuan; untuk menentukan saat timbulnya hutang pajak, kadaluwarsa, tagihan susulan, dan lain-lain
2. untuk menentukan cara mengajukan proses karena perselisihan mengenai pajak. Pajak langsung biasanya diselesaikan di dalam pengadilan yang bersifat khusus yaitu Pengadilan Pajak (UU No.14/2002). Sedangkan perselisihan mengenai Pajak Tidak Langsung diselesaikan di muka hakim biasa.
3. untuk kekebalan wakil-wakil diplomatik negara asing, karena biasanya wakil-wakil diplomatik dari negara asing dapat dikecualikan dari pengenaan pajak langsung sedangkan pajak tidak langsung tidak diberikan pengecualian.
4. untuk sistematika anggaran, karena untuk pajak langsung yang mempunyai surat ketetapan, uang pajak yang masuk dapat diperkirakan dengan seksama, sedangkan pajak tidak langsung yang dipungut karena hal-hal yang menyebabkan dikenakan pajak dan tidak mempunyai surat ketetapan, uang yang masuk sulit diperkirakan.

Fungsi Pajak
1. Utama
a. Fungsi Budgeter : yang terletak pada sektor publik yaitu pajak berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya sesuai ketentuan UU yang berlaku, yang hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara
b. Regulerend : yang letaknya ada pada sektor swasta yaitu fungsi pajak yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan
2. Tambahan
a. Fungsi Demokrasi : merupakan salah satu wujud dari sistem gotong royong. Fungsi ini sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh layanan dari pemerintah
b. Fungsi Distributif : fungsi ini lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan di dalam masyarakat.

Subyek Pajak
Subyek Pajak adalah orang, badan/kesatuan yang lain yang memenuhi syarat-syarat subyek pajak yakni berdomisili di atau mempunyai hubungan ekonomi dengan Indonesia.
Subyek Pajak terdiri dari :
a. Subyek Pajak Dalam Negeri :
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan atau 1 tahun dan berniat tinggal di Indonesia
- badan yang didirikan/berdomisili di Indonesia
- warisan yang belum terbagi sebagai satu-kesatuan menggantikan yang berhak
b. Subyek Pajak Luar Negeri :
- orang pribadi yang tidak berdomisili/berada di Indonesia kurang dari 183 hari yang menjalankan kegiatan usaha melalui badan hukum di Indonesia
- orang pribadi/badan yang tidak berdomisili di Indonesia kurang dari 183 hari tetapi menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah subyek pajak yang memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak. Subyek pajak harus memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu menerima/memperoleh penghasilan kena pajak agar dapat dikenakan sebagai wajib pajak.
Kewajiban wajib pajak :
1. mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP – Pasal 2 KUP
2. mengambil blangko surat pemberitahuan dan blangko lainnya – Pasal 3(2) KUP
3. mengisi dengan lengkap dan benar SPT – Pasal 4(1) KUP
4. mengembalikan SPT yang telah diisi – Pasal 3(1) KUP
5. membayar pajak – Pasal 9(1) jo Pasal 10(1) KUP
6. mengadakan pembukuan – Pasal 28 (1,2) LUP
7. menghitung sendiri jumlah pajak yang terhutang – Pasal 12 KUP
8. memperlihatkan pembukuan – Pasal 29(3) KUP
Hak-hak wajib pajak :
1. menerima tanda bukti pemasukan SPT – Pasal 6(1) KUP
2. mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT – Pasal 3(4) KUP
3. melakukan pembetulan sendiri SPT yang telah dimasukkan – Pasal 8(1) KUP
4. mengajukan permohonan penundaan dan pengangsuran pajak sesuai dengan kemampuannya – Pasal 9(4) KUP
5. mengajukan permohonan perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta berhak memperoleh kepastian terbitnya SK Kelebihan pembayaran pajak – Pasal 11(1) jo Pasal 17 (2) KUP

Sanksi-Sanksi Di Dalam Perpajakan
1. Sanksi Administrasi :
- Denda (Pasal 7, 14(4) KUP)
- Bunga
- Kenaikan
2. Sanksi Pidana :
- Kealpaan
- Kesengajaan

Asas, Stelsel Dan Sistem Pemungutan
Asas Pemungutan Pajak :
1. Asas Domisili/Domicilie Beginsel : negara di mana wajib pajak berdomisili, negara itulah yang berhak mengenakan pajak terhadap wajib pajak tersebut dari semua penghasilan di mana saja diperolehnya.
2. Asas Sumber : negara di mana sumber-sumber penghasilan itu berada maka negara itulah yang berhak memungut tanpa menghiraukan tempat tinggal wajib pajak yang bersangkutan.
3. Asas Kebangsaan
Stelsel Pemungutan Pajak :
1. Riel Stelsel/Stelsel Nyata : mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang nyata-nyata diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Karena penghasilan yang sesungguhnya diperoleh dalam 1 tahun pajak baru diketahui pada akhir tahun, maka pajak baru dapat dikenakan setelah lampau tahun yang bersangkutan dan dikenakan di belakang/kemudian (Navefting).
2. Fictieve Stelsel/Stelsel Anggap : suatu stesel yang di dalam mengenakan pajak didasarkan pada suatu fictie/anggapan. Anggapan tersebut tergantung pada bunyi undang-undang yang mengaturnya.
3. Stelsel Campuran : merupakan kombinasi dari stelsel nyata dan stelsel anggapan. Dalam stelsel ini, pengenaan pajak mula-mula didasarkan pada stelsel anggapan kemudian setelah tahun pajak berakhir dilakukan koreksi dengan menggunakan stelsel nyata.
Sistem Pemungutan Pajak :
1. Official System : sistem pemungutan pajak di mana besarnya pajak yang harus dibayar/terhutang oleh wajib pajak diatur oleh aparatur perpajakan/fiskus.
2. Self Assesment System : sistem pemungutan pajak yang mana wewenang menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak diserahkan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak sendiri yang harus aktif menghitung besarnya pajak yang terhutang, membayar dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak, sedangkan aparatur perpajakan hanya bertugas memberi penerangan, pengawasan atau sebagai verifikator. Sistem ini dianut oleh UU No.16/2000. Hal ini nyata dari penjelasan umum UU No.16/2000 butir 3 huruf c yang menyatakan bahwa anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan dan membayar serta melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
3. With Holding System
4. Sistem MPS dan MPO

Dasar Untuk Menghitung Besarnya Pajak
Untuk dapat menghitung besarnya pajak diperlukan 2 unsur yaitu :
a. Jumlah dasar perhitungan : jumlah dasar perhitungan dan cara mendapatkannya ditentukan dalam masing-masing UU Pajak. Misalnya : Untuk Pajak Penghasilan; jumlah dasar perhitungan : Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menurut SK Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 : Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah :
- Untuk wajib pajak sendiri Rp. 12.000.000,00
- Untuk wajib pajak yang kawin + tambahan Rp. 1.200.000,00
- Untuk istri bekerja + tambahan Rp. 12.000.000,00
- Untuk 1 org tanggungan + Rp 1.200.000 (Max 3 org) Rp. 3.600.000,00
- JUMLAH MAKSIMAL PTKP Rp. 28.800.000,00
b. Tarif
Tarif perpajakan ada beberapa macam :
1. Tarif Tetap (Vast) : tarif pemungutan pajak yang jumlah besarnya tetap, tidak berubah jika jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berubah. Contoh : Bea Meterai
2. Tarif Proposional : tarif pemungutan pajak yang merupakan persen yang tetap tidak berubah tetapi jika yang menjadi dasar perhitungan berubah, maka jumlah pajak yang harus dibayar berubah juga. Contoh : Pasal 23 PPh : bunga, deviden, royalti WP dalam negeri : 15 %. Pasal 5 PBB : NJOPKP : 5 %
3. Tarif Progresif : tarif pemungutan pajak yang pungutan prosentasenya makin naik apabila yang dipakai sebagai dasar perhitungan menjadi naik/lebih besar.
4. Tarif Degresif : tarif pemungutan pajak yang pungutan prosentasenya makin turun apabila yang dipakai sebagai dasar perhitungan menjadi naik/lebih besar.
5. Tarif Efektif Rata-Rata : suatu tarif pemungutan pajak yang diterapkan atas keuntungan karena penjualan harta pribadi baik bergerak/tidak bergerak yang tidak termasuk dalam harta perusahaan.

Timbulnya Hutang Pajak

Penagihan Hutang Pajak

Kadaluwarsa

Berakhirnya Atau Hapusnya Hutang Pajak :
1. pembayaran
2. kompensasi/penyetimbangan
3. pembebasan hutang
4. pembatalan/batal demi hukum
5. kadaluwarsa

Pajak Ganda
Sering terjadi bahwa untuk obyek yang sama terjadi pungutan ganda, artinya untuk obyek yang sama dikenakan pajak yang sama atau jenis yang sama dua kali atau lebih untuk subyek yang sama. Untuk itu dilakukan pemindahan pajak ganda dengan cara-cara sebagai beikut :
a. Pajak Ganda Nasional : untuk menghindarkan pajak ganda nasional, wajib pajak dapat langsung, mengkreditkan (mengurangkan) PPh yang telah dipotong pada sumbernya oleh si pembayar dengan PPh terutang yang dihitung sendiri. Apabila PPh ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak maka dengan sendirinya PPh yang telah dipotong pada sumbernya akan diperhitungkan/dikreditkan dengan PPh terhutang. Dengan demikian pungutan pajak ganda nasional dapat dihapuskan/diindahkan. Apabila karena kelalaian terjadi tidak dilakukan perhitungan kredit maka hal ini dapat dimintakan kemudian dan pasti dikabulkan Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak.
b. Pajak Ganda Internasional : pajak ganda internasional ini dapat dihilangkan/dicegah dengan dua cara :
1. cara unilateral : cara yang dilakukan sendiri oleh negara yang bersangkutan dengan memasukan cara pencegahan pajak ganda itu di dalam UU Nasional sendiri berdasarkan prinsip-prinsip pencegahan pajak ganda internasional tanpa bantuan negara wajib pajak ybs.
2. cara bilateral : cara mencegah pajak ganda internasional dengan mengadakan perjanjian pencegahan pajak ganda antara negara yang satu dengan negara yang lain.

Peradilan Pajak

Surat Keberatan
Surat keberatan biasanya diajukan bila terjadi perselisihan mengenai jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan ini diatur dalam Pasal 25 (1) KUP yang menentukan wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Ditjen Pajak atas suatu :
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
c. SKPKB Tambahan
d. SKP Lebih Bayar
e. SKP Nihil
f. Pemotongan/pemungutan oleh pihak ke-3 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Apabila keputusan keberatan yang diberikan oleh Dirjen Pajak tersebut belum memuaskan maka wajib pajak yang bersangkutan dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga terhadapnya tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi, tetapi hanya dapat mengajukan peninjauan kembali.

Pokok Perselisihan

Pengajuan Surat Keberatan

Isi Surat Keberatan

Beban Pembuktian

Keputusan Atas Keberatan

Pengadilan Adminstrasi Murni

Putusan Pengadilan Pajak

Peninjauan Kembali

Gugatan

Penagihan Seketika Dan Sekaligus

Pencegahan Dan Penyanderaan
Pencegahan adalah halangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah RI berdasarkan alasan-alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk masalah perpajakan maka pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi 2 syarat yaitu :
1. syarat kuantitatif : apabila penanggung pajak mempunyai hutang pajak sekurang-kurangnya 100 juta rupiah
2. syarat kualitatif : syarat mengenai diragukan itikad baik penanggung pajak yang bersangkutan di dalam melunasi hutang pajak.
Penyanderaan adalah pengekangan untuk sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak bila memenuhi 2 syarat yaitu :
1. syarat kuantitatif : apabila penanggung pajak mempunyai hutang pajak sekurang-kurangnya 100 juta rupiah
2. syarat kualitatif : dilakukan itikad tidak baik penanggung pajak yang bersangkutan di dalam melunasi hutang pajak. Misalnya : disembunyikannya harta kekayaan untuk melunasi hutang pajak.

Dasar Teori Pemungutan Pajak
a. Teori Asuransi
b. Teori Daya Pikul : seorang wajib pajak membayar pajak sesuai daya pikulnya. Daya pikul menurut Prof Delangen : kekuatan seseorang untuk memikul beban dari apa yang tersisa dari seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran kebutuhan primer diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan daya pikul menurut Ir. Cohan Stuart : sama dengan kekuatan jembatan memikul beban yang melewati jembatan itu.
c. Teori Kepentingan
d. Teori Daya Beli
e. Teori Kewajiban Pajak Mutlak
f. Teori Pembenaran Menurut Pancasila


CATATAN HUKUM ACARA PIDANA

Posted On 01.34 by Dogel Blast 0 komentar

PENYELIDIKAN

Jangka waktu penyelesaian kasus pidana :
1. BAP : 60 (20-40) hari
2. Surat Dakwaan : 50 (20-30) hari
3. Penuntutan : 90 (30-60) hari
4. Banding : 90 (30-60) hari
5. Kasasi : 110 (50-60) hari
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur undang-undang.

PENYIDIKAN

Adalah proses untuk menemukan barang bukti dan tersangkanya, yang berdasarkan pada laporan, pengaduan, tertangkap tangan. Penyidik dapat menghentikan penyidikan (SP3) karena (Pasal 109 KUHAP Ayat 2):
1. tidak terdapat cukup bukti
2. peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana
3. penyidikan dihentikan demi hukum
Wewenang penyidik(Pasal 7 KUHAP) :
1. menerima laporan/pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
3. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
4. mengambil sidik jari dan memotret seseorang
5. mengadakan penghentian penyidikan
6. memanggil orang untuk dipanggil sebagai saksi, dll.

PENAHANAN

Adalah penahanan terdakwa pada tempat tertentu yang sudah ditetapkan oleh uu. Penahanan meliputi 3 jenis (Pasal 22 KUHAP) :
1. penahanan dalam rutan :
2. penahanan rumah
3. penahanan kota
Alasan/dasar penahanan yaitu :
1. alasan menurut kepentingan (Pasal 21 (1) : kuatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana
2. alasan yuridis (Pasal 21(4) : ancaman 5 tahun penjara, tindak pidana dimaksud dalam pasal 282(3), 296, 335(1), 351(1), 353(1), dll.
Penahanan terhadap terdakwa dapat dilakukan permohonan penangguhan penahanan diajukan kepada penyidik dengan jaminan uang atau orang.

PRAPERADILAN

Praperadilan digunakan untuk memeriksa penyidik dan jaksa penuntut umum jika tidak melaksanakan perintah KUHAP (Pasal 1 dan 77 KUHAP). Jangka waktunya : 7 hari sampai vonis dengan hakim tunggal.
Praperadilan diajukan dengan alasan untuk memeriksa dan memutus :
1. sah atau tidaknya penahanan : diajukan tersangka, keluarganya, kuasa hukum.
2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan : diajukan oleh penuntut umum, penyidik, korban, pihak ketiga (keluarga).
3. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi : diajukan oleh tersangka/keluarganya, pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Jika sudah memeriksa pokok perkara maka praperadilan dihentikan.

PENUNTUTAN

Penuntut Umum dapat menghentikan perkara pidana (SP3) dalam hal (Pasal 140 ayat 2 KUHAP):
1. tidak terdapat cukup bukti
2. peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana
3. perkara ditutup demi kepentingan hukum
Perbedaan SP3 dengan deponering (demi keptngan umum) : dalam SP3 tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidana sedangkan dalam deponering tersangka terbukti melakukan tindak pidana.

PEMBUKTIAN

Sistem pembuktian yang dianut KUHAP adalah pembuktian menurut uu secara negatif yaitu gabungan sistem pembuktian menurut uu secara positif dan keyakinan hakim. (Pasal 183 KUHAP). Artinya untuk menentukan salah tidaknya terdakwa :
1. sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
2. atas dua alat bukti hakim harus mempunyai keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang melakukan
Macam-macam alat bukti (Pasal 184 (1)) :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa

EKSEKUSI

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh jaksa. Perbedaan pelaksanaan eksekusi mati berdasarkan KUHP (Pasal 11) dan UU No. 2/PNPS/1964 :
KUHP :
- dilaksanakan oleh algojo
- gantungan pada leher terpidana
- menjatuhkan tempat terpidana berdiri
UU No. 2/PNPS/1960 :
- dilakukan 12 orang tamtama
- dipimpin 1 perwira
- jarak tembak 5-10 m
- dokter periksa : sudah mati (jika belum disuntik)
- membuat berita acara eksekusi
Eksekusi mati tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus melalui proses peninjauan kembali dan grasi yang dilakukan baik oleh terpidana, hakim maupun jaksa.

BANDING

Pihak yang dapat mengajukan : terdakwa/kuasa hukum dan penuntut umum
Putusan yang diajukan : putusan tingkat pertama kecuali putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67).
Alasan banding : pemohon tidak setuju dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan
Proses pengajuan :
1. Pasal 233(2) : diterima oleh panitera PN paling lambat 7 hari setelah putusan
2. Pasal 234(2) : panitera mencatat dan membuat akta, dilekatkan pada berkas perkara.
3. Pasal 235(1,2) : dapat dicabut sewaktu-waktu, tidak dapat diajukan lagi. Jika sedang diperiksa dibebani biaya perkara.
4. Pasal 236(1) : paling lambat 14 hari sejak diajukan panitera mengirimkan berkas putusan PN, berkas perkara serta bukti ke PT
Memori banding memuat tiga hal :
3. memuat putusan negeri mana dan amar bagaimana
4. memuat permohonan hak banding sesuai peraturan/sesuai prosedur ketentuan uu
5. alasan-alasan/pertimbangan mengapa banding itu diajukan oleh pemohon
Akibat banding :
1. putusan menjadi mentah kembali
2. segala sesuatu mjd tanggung jawab PT sejak banding
3. putusan tidak mempunyai daya eksekusi
Tiga cara mengemukakan alasan banding :
1. umum : banding atas keputusan yang dijatuhkan tanpa menyebut satu-persatu hal mana yang dianggap tidak tepat
2. terperinci : pemohon merinci satu-persatu yag dianggap tidak tepat dalam putusan
3. hal tertentu : diaujukan hanya pada hal tertentu saja, mis : banding hanya mengenai beratnya pidana yang dijatuhkan.

KASASI

Pihak yang mengajukan : terdakwa, penuntut umum.
Perkara yang diajukan(Pasal 244):semua perkara pada tingkat PT kecuali putusan bebas.
Alasan (Pasal 253 Ayat 1) :
- apakah benar suatu peraturan hukum tidak ditetapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
- apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
- apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
Prosedur (Pasal 245, 247) :
- disampaikan kepada panitera pengadilan tingakat pertama
- jangka waktu 14 hari setelah putusan dibertahukan kepada terdakwa
- permintaan tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon
- selama permohon kasasi belum diputus MA, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut tidak dapat diajukan lagi
- dalam hal permohonan kasasi sudah diperiksa MA dan pemohon mencabut kasasinya maka pemohon dikenakan biaya perkara yang dikeluarkan MA hingga saat pencabutannya
- permohonan kasasi hanya diajukan 1 kali
- pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, panitera membuat surat tanda terima.

KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM

Pihak yang dapat mengajukan : Jaksa Agung (Pasal 259 Ayat 1)
Putusan yang diajukan : putusan PN dan PT yang memiliki kekuatan hukum tetap (Pasal 259 Ayat 1)
Proses pengajuan kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 260):
1. diajukan secara tertulis ke MA melalui panitera PN disertai risalah alasan
2. risalah segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan
3. Ketua PN segera meneruskan permintaan itu ke MA.

PENINJAUAN KEMBALI

Pihak yang mengajukan : terpidana atau ahli warisnya kepada MA.
Putusan yang diajukan : putusan kekuatan hukum tetap , kecuali putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 263 Angka 1)
Alasan permintaan peninjauan kembali :
1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketetntuan pidana yang lebih ringan.
2. apabila ada pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu yang telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar atau alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.
4. apabila dalam putusan itu sesuatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Proses pengajuan peninjauan kembali (Pasal 264):
1. diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebuntukan secara jelas alasannya
2. permintaan tersebut dibuat surat keterangan oleh panitera dan dilampirkan dalam berkas perkara.
3. permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan jangka waktu.
4. apabila pemohon yang tidak memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.
5. Ketua PN segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada MA, disertai suatu catatan penjelasan.

VERZET

Pihak yang mengajukan : terdakwa, penuntut umum
Perkara yang diajukan : perkara yang masih dalam proses pemeriksaan
Alasan :
1. Pasal 29 Ayat 7 KUHAP : terhadap perpanjangan penahanan
2. Pasal 149 Ayat 1 KUHAP : terhadap penetapan PN yang memuat bahwa perkara pidana tidak termasuk wewenangnya
3. Pasal 156 Ayat 3 KUHAP : diterima eksepsi terdakwa
4. UU Drt No. 4 /1971 : terhadap perampasan barang-barang
Prosedur :
1. Pasal 29 Ayat 7 KUHAP
Keberatan atas penahanan di tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan kepada PT
b. pemeriksaan PN dan PT kepada MA
2. Pasal 149 Ayat 1 KUHAP
- mengajukan perlawanan kepada PT
- jangka waktu 7 hari setelah penetapan tentang kewenangan mengadili
- disampaikan kepada Ketua PN dan dicatat dalam buku daftar panitera
- dalam 7 hari PN wajib meneruskan ke PT
3. Pasal 156 Ayat 3 KUHAP
- diajukan kepada PT melalui PN yang bersangkutan
- dalam hal perlawanan diterima PT maka dalam waktu 14 hari PT dengan surat penetapannya membatalkan putusan PN dan memerintahkan PN yang berwenang untuk memeriksa perkara itu
4. UU Drt No. 4 1971


CATATAN HUKUM ACARA PIDANA

Posted On 01.32 by Dogel Blast 0 komentar



PENYELIDIKAN

Jangka waktu penyelesaian kasus pidana :
1. BAP : 60 (20-40) hari
2. Surat Dakwaan : 50 (20-30) hari
3. Penuntutan : 90 (30-60) hari
4. Banding : 90 (30-60) hari
5. Kasasi : 110 (50-60) hari
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur undang-undang.

PENYIDIKAN

Adalah proses untuk menemukan barang bukti dan tersangkanya, yang berdasarkan pada laporan, pengaduan, tertangkap tangan. Penyidik dapat menghentikan penyidikan (SP3) karena (Pasal 109 KUHAP Ayat 2):
1. tidak terdapat cukup bukti
2. peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana
3. penyidikan dihentikan demi hukum
Wewenang penyidik(Pasal 7 KUHAP) :
1. menerima laporan/pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
3. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
4. mengambil sidik jari dan memotret seseorang
5. mengadakan penghentian penyidikan
6. memanggil orang untuk dipanggil sebagai saksi, dll.

PENAHANAN

Adalah penahanan terdakwa pada tempat tertentu yang sudah ditetapkan oleh uu. Penahanan meliputi 3 jenis (Pasal 22 KUHAP) :
1. penahanan dalam rutan :
2. penahanan rumah
3. penahanan kota
Alasan/dasar penahanan yaitu :
1. alasan menurut kepentingan (Pasal 21 (1) : kuatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana
2. alasan yuridis (Pasal 21(4) : ancaman 5 tahun penjara, tindak pidana dimaksud dalam pasal 282(3), 296, 335(1), 351(1), 353(1), dll.
Penahanan terhadap terdakwa dapat dilakukan permohonan penangguhan penahanan diajukan kepada penyidik dengan jaminan uang atau orang.

PRAPERADILAN

Praperadilan digunakan untuk memeriksa penyidik dan jaksa penuntut umum jika tidak melaksanakan perintah KUHAP (Pasal 1 dan 77 KUHAP). Jangka waktunya : 7 hari sampai vonis dengan hakim tunggal.
Praperadilan diajukan dengan alasan untuk memeriksa dan memutus :
1. sah atau tidaknya penahanan : diajukan tersangka, keluarganya, kuasa hukum.
2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan : diajukan oleh penuntut umum, penyidik, korban, pihak ketiga (keluarga).
3. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi : diajukan oleh tersangka/keluarganya, pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Jika sudah memeriksa pokok perkara maka praperadilan dihentikan.

PENUNTUTAN

Penuntut Umum dapat menghentikan perkara pidana (SP3) dalam hal (Pasal 140 ayat 2 KUHAP):
1. tidak terdapat cukup bukti
2. peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana
3. perkara ditutup demi kepentingan hukum
Perbedaan SP3 dengan deponering (demi keptngan umum) : dalam SP3 tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidana sedangkan dalam deponering tersangka terbukti melakukan tindak pidana.

PEMBUKTIAN

Sistem pembuktian yang dianut KUHAP adalah pembuktian menurut uu secara negatif yaitu gabungan sistem pembuktian menurut uu secara positif dan keyakinan hakim. (Pasal 183 KUHAP). Artinya untuk menentukan salah tidaknya terdakwa :
1. sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
2. atas dua alat bukti hakim harus mempunyai keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang melakukan
Macam-macam alat bukti (Pasal 184 (1)) :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa

EKSEKUSI

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh jaksa. Perbedaan pelaksanaan eksekusi mati berdasarkan KUHP (Pasal 11) dan UU No. 2/PNPS/1964 :
KUHP :
- dilaksanakan oleh algojo
- gantungan pada leher terpidana
- menjatuhkan tempat terpidana berdiri
UU No. 2/PNPS/1960 :
- dilakukan 12 orang tamtama
- dipimpin 1 perwira
- jarak tembak 5-10 m
- dokter periksa : sudah mati (jika belum disuntik)
- membuat berita acara eksekusi
Eksekusi mati tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus melalui proses peninjauan kembali dan grasi yang dilakukan baik oleh terpidana, hakim maupun jaksa.

BANDING

Pihak yang dapat mengajukan : terdakwa/kuasa hukum dan penuntut umum
Putusan yang diajukan : putusan tingkat pertama kecuali putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67).
Alasan banding : pemohon tidak setuju dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan
Proses pengajuan :
1. Pasal 233(2) : diterima oleh panitera PN paling lambat 7 hari setelah putusan
2. Pasal 234(2) : panitera mencatat dan membuat akta, dilekatkan pada berkas perkara.
3. Pasal 235(1,2) : dapat dicabut sewaktu-waktu, tidak dapat diajukan lagi. Jika sedang diperiksa dibebani biaya perkara.
4. Pasal 236(1) : paling lambat 14 hari sejak diajukan panitera mengirimkan berkas putusan PN, berkas perkara serta bukti ke PT
Memori banding memuat tiga hal :
3. memuat putusan negeri mana dan amar bagaimana
4. memuat permohonan hak banding sesuai peraturan/sesuai prosedur ketentuan uu
5. alasan-alasan/pertimbangan mengapa banding itu diajukan oleh pemohon
Akibat banding :
1. putusan menjadi mentah kembali
2. segala sesuatu mjd tanggung jawab PT sejak banding
3. putusan tidak mempunyai daya eksekusi
Tiga cara mengemukakan alasan banding :
1. umum : banding atas keputusan yang dijatuhkan tanpa menyebut satu-persatu hal mana yang dianggap tidak tepat
2. terperinci : pemohon merinci satu-persatu yag dianggap tidak tepat dalam putusan
3. hal tertentu : diaujukan hanya pada hal tertentu saja, mis : banding hanya mengenai beratnya pidana yang dijatuhkan.

KASASI

Pihak yang mengajukan : terdakwa, penuntut umum.
Perkara yang diajukan(Pasal 244):semua perkara pada tingkat PT kecuali putusan bebas.
Alasan (Pasal 253 Ayat 1) :
- apakah benar suatu peraturan hukum tidak ditetapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
- apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
- apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
Prosedur (Pasal 245, 247) :
- disampaikan kepada panitera pengadilan tingakat pertama
- jangka waktu 14 hari setelah putusan dibertahukan kepada terdakwa
- permintaan tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon
- selama permohon kasasi belum diputus MA, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut tidak dapat diajukan lagi
- dalam hal permohonan kasasi sudah diperiksa MA dan pemohon mencabut kasasinya maka pemohon dikenakan biaya perkara yang dikeluarkan MA hingga saat pencabutannya
- permohonan kasasi hanya diajukan 1 kali
- pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, panitera membuat surat tanda terima.

KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM

Pihak yang dapat mengajukan : Jaksa Agung (Pasal 259 Ayat 1)
Putusan yang diajukan : putusan PN dan PT yang memiliki kekuatan hukum tetap (Pasal 259 Ayat 1)
Proses pengajuan kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 260):
1. diajukan secara tertulis ke MA melalui panitera PN disertai risalah alasan
2. risalah segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan
3. Ketua PN segera meneruskan permintaan itu ke MA.

PENINJAUAN KEMBALI

Pihak yang mengajukan : terpidana atau ahli warisnya kepada MA.
Putusan yang diajukan : putusan kekuatan hukum tetap , kecuali putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 263 Angka 1)
Alasan permintaan peninjauan kembali :
1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketetntuan pidana yang lebih ringan.
2. apabila ada pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu yang telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar atau alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.
4. apabila dalam putusan itu sesuatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Proses pengajuan peninjauan kembali (Pasal 264):
1. diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebuntukan secara jelas alasannya
2. permintaan tersebut dibuat surat keterangan oleh panitera dan dilampirkan dalam berkas perkara.
3. permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan jangka waktu.
4. apabila pemohon yang tidak memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.
5. Ketua PN segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada MA, disertai suatu catatan penjelasan.

VERZET

Pihak yang mengajukan : terdakwa, penuntut umum
Perkara yang diajukan : perkara yang masih dalam proses pemeriksaan
Alasan :
1. Pasal 29 Ayat 7 KUHAP : terhadap perpanjangan penahanan
2. Pasal 149 Ayat 1 KUHAP : terhadap penetapan PN yang memuat bahwa perkara pidana tidak termasuk wewenangnya
3. Pasal 156 Ayat 3 KUHAP : diterima eksepsi terdakwa
4. UU Drt No. 4 /1971 : terhadap perampasan barang-barang
Prosedur :
1. Pasal 29 Ayat 7 KUHAP
Keberatan atas penahanan di tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan kepada PT
b. pemeriksaan PN dan PT kepada MA
2. Pasal 149 Ayat 1 KUHAP
- mengajukan perlawanan kepada PT
- jangka waktu 7 hari setelah penetapan tentang kewenangan mengadili
- disampaikan kepada Ketua PN dan dicatat dalam buku daftar panitera
- dalam 7 hari PN wajib meneruskan ke PT
3. Pasal 156 Ayat 3 KUHAP
- diajukan kepada PT melalui PN yang bersangkutan
- dalam hal perlawanan diterima PT maka dalam waktu 14 hari PT dengan surat penetapannya membatalkan putusan PN dan memerintahkan PN yang berwenang untuk memeriksa perkara itu
4. UU Drt No. 4 1971


Jumat, 15 Oktober 2010

Pulau Komodo Jadi Finalis 7 Kejaiban Dunia

Posted On 05.13 by Dogel Blast 0 komentar

JAKARTA. Indonesia masuk dalam salah satu negara yang memiliki situs kandidat New 7 Wonders of Nature (N7W) atau 7 keajaiban dunia. Pulau Komodo yang berada di Kepulauan Sunda kecil, saat ini masuk menjadi 28 finalis N7W setelah berhasil menyisihkan 440 nominasi lainnya pada babak awal.

Pulau Komodo telah dipilih oleh masyarakat dunia sebagai finalis pada tahun 2009 dan menjadi calon kuat N7W. Agar bisa masuk menjadi N7W yang akan ditetapkan pada tanggal 11-11-2011 mendatang, Pulau Komodo perlu dukungan suara dari seluruh komponen masyarakat Indonesia dan dunia. "28 Finalis dari 37 negara akan bersaing untuk memenangkan N7W ini. Kita mulai dari sekarang sudah harus mempersiapkan kemenangan Pulau Komodo agar bisa terpilih menjadi salah satu dari 7 keajaiban dunia. Karena itu, akan segera dibentuk panitia nasional dan sosialisasi maksimal kepada masyarakat," ujar Sekretaris Menko perekonomian, Eddy Abdurachman dalam konfrensi pers, Jumat (1/10) di Jakarta.

Selain membentuk panitia nasional, nantinya untuk mendukung Pulau Komodo masuk dalam N7W akan dilakukan sosialisasi serta dukungan dari kalangan seluruh KL, jajaran pemerintahan, BUMN, BUMD, swasta, pemerintah daerah, hingga seluruh jajaran masyarakat.

"Kita akan sosialisasikan masyarakat agar mem-voting Komodo melalui pesan singkat, internet dan telepon. Kita juga ingin merebut Indonesia menjadi tuan rumah deklarasi N7W 11-11-2011. Inilah saatnya kita membuat Indonesia bisa terkenal di internasional. Karena dampak positifnya pasti sangat banyak sekali bagi Indonesia," kata Eddy.

Taman Nasional Komodo (TNK) memiliki luas 1.817 KM. Terdiri dari kepulauan dengan luas lebih dari 60,3 Ha dan taman laut seluas 121,4 Ha. Komodo merupakan spesies kadal tertua dan terbesar yang masih hidup didunia dan hanya ada di Indonesia. Karena itulah, TNK yang dinyatakan sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Site) oleh Unesco pada tahun 1991 ini disebut juga "Jurasic Park Of Indonesia".

"Tahun anggaran untuk promosi pulau komodo dan Visit tour Komodo disiapkan Rp4 miliar. Tahun depan Rp6 miliar dalam RAPBN. Tapi kami minta tambahan lagi paling tidak Rp10 miliar, itu termasuk untuk fee komitmen menjadi tuan rumah deklrasi N7W," jelas Direktur Sarana Promosi Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia, Esthy Reko Astuty.(afz/jpnn)
sumberjpnn.com Jum'at, 01 Oktober 2010 , 15:56:00


Penangkapan Ikan Paus Secara Tradisional

Posted On 05.08 by Dogel Blast 0 komentar

Lamalera terletak di Kecamatan Wulandoni yang terdiri dari 2 sub desa yaitu : Desa Lamalera A dan Lamalera B. Di desa Lamalera ini pengunjung dapat menikmati obyek wisata budaya dan bahari yakni perburuan ikan paus secara tradisional yang hanya mempergunakan peralatan tradisional seperti peledang (perahu kayu tanpa mesin tetapi dengan menggunakan layar) dan tempuling (tombak yang ujungnya berkait yang terbuat dari baja) yang digunakan untuk menikam ikan paus. Perburuan tersebut biasanya hanya dilakukan pada bulan Mei sampai September saja yang dikenal dengan musim Leva (Musim Turun Ke Laut). Setiap tahun sebelum melaut, masyarakat setempat mengadakan upacara Leva yang merupakan perpaduan upacara adat setempat dengan tradisi Gereja Katolik dengan tujuan meminta berkah dan mengenang kembali arwah para nelayan yang telah meninggal dunia di laut.
Musim Leva ditandai dengan Misa Leva setiap tanggal 01 Mei setiap tahun. Setelah itu barulah dimulai kegiatan Leva (melaut). Pengunjung dapat menikmati wisata budaya tersebut dengan bergabung bersama masyarakat setempat dalam upacara Leva dan perburuan ikan paus. Disamping itu dapat juga menikmati wisata laut (Snorkeling, Diving) dan menyaksikan proses pembuatan tenun ikat tradisional serta kerajinan berupa anyaman-anyaman dari daun lontar dan gebang dari Lewoleba. Untuk menuju daerah ini pengunjung dari Lewoleba dapat menempuh perjalanan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dalam waktu 3 sampai 4 jam dengan jarak tempuh kurang lebih 54 km. Sebagai home stay, pengunjung dapat menyewa di Lamalera.


Larantuka, Reinha de Rosary ( Larantuka , kota bunda maria )

Posted On 05.05 by Dogel Blast 0 komentar

Sebuah patung peninggalan Portugis dilestarikan masyarakat Larantuka selama lima abad., yaitu Patung Tuan Ma. Nama ini diambil dari kata Ema, yang dalam bahasa Lamaholot di abad XVI merupakan kata manis bagi seorang perempuan terhormat dan baik-baik. Nama tersebut juga bersesuaian dengan nama arca tersebut, yaitu Santa MA-ria.
Kata Tuan digunakan sebagai sebutan bagi orang asing yang dihormati, besar, dan terpandang.Pada abad XVI, Kepulauan Maluku diperebutkan bangsa Eropa karena rempah-rempah, pala, dan lada, yang sangat mahal harganya, termasuk kayu cendana dan gaharu dari Kepulauan Timor dan Flores yang tidak kalah mahal harganya.
Di dalam persaingan tersebut, banyak pedagang dan orang kaya dari bangsa Portugis datang berebutan tanpa terorganisasi, berlomba-lomba mencari barang dagangan tersebut. Salah seorang di antara para pedagang adalah Pedro Gonzales, yang baru pertama kali berlayar masuk melintasi Selat Flores Larantuka, di ujung timur Pulau Flores dan Pulau Adonara. Pada perjalanannya di tahun 1510 itu, Pedro membawa banyak barang-barang suci, seperti patung, buku, dan benda-benda sebagai alat sembahyang.
Gonzales sama sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang navigasi dan peta putaran serta tendangan arus yang kuat di selat tersebut. Karenanya, ketika terjadi arus deras di tempat ini, kapal milik Gonzales terdampar karam dan pecah. Semua isi muatan kapal hanyut terbawa arus. Barang-barang yang berat tenggelam dan barang yang ringan mengambang entah mana. Pada hari itu, para pemuda Kampung Ijo sedang memanah mencari ikan tuda sambil menanti sore ketika air laut surut dan mengambil air tawar yang digali di gigi air untuk air minum. Pada saat inilah mereka menemukan arca Santa Maria yang hanyut dan terdampar di Pantai Ae Kongga.
Akhirnya, para pemuda ini pun menceritakan penemuan tersebut kepada raja beserta para kelake atau Tua-tua adat. Mendengar cerita tersebut, raja memerintahkan seluruh masyarakat kampung supaya pergi ke pantai untuk menjemput arca tersebut, selain memerintahkan untuk siap berperang karena ada kemungkinan kalau penemuan tersebut adalah sebuah tanda akan diserang musuh. Melihat arca tersebut, raja pun kagum. Maka, diperintahkanlah supaya Arca tersebut dibawa ke kampung dan diletakkan di dalam rumah sembahyang mereka yang bernama Korke. Sejak saat itu, arca ini dijadikan dewi mereka yang disebut dengan istilah Nitung.
Pada tahun 1610, datanglah Pastor Antonio Dominikan ke daerah tersebut. Dia melihat arca yang bertuliskan “Santa Maria Mater Dollorosa” tersebut yang berarti “Santa Maria Bunda Berduka Cinta.” Pastor itu pun mulai menjelaskan tentang latar belakang patung itu. Sejak itulah, agama Katolik masuk ke wilayah Larantuka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Arca tersebut pun berganti nama menjadi Tuan Ma. Selanjutnya, Kota Larantuka dikenal sebagai Reinha, yang berarti Kota Santa Maria. SUMBER sukasukakaulah.blogspot.com


10.000 Peziarah Ikuti Prosesi di Larantuka

Posted On 05.00 by Dogel Blast 0 komentar

10.000 Peziarah Ikuti Prosesi di Larantuka
Sabtu, 11 April 2009 | 05:53 WIB



LARANTUKA, KOMPAS.com - Sedikitnya 10.000 peziarah dari beberapa daerah memadati Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, untuk mengikuti prosesi Jumat Agung.

Puncak tradisi Semana Santa dalam memperingati wafat Yesus Kristus diawali pukul 11.30 Wita, di Kapela Tuhan Menino, di kawasan Pantai Kota Rowido, Kelurahan Sarotasari, Kecamatan Larantuka. Dari Kapela Tuhan Menino, patung Tuan Menino (kanak-kanak Yesus) diantar salib Yesus dalam bentuk peti yang dibalut kain hitam menuju Pantai Kuce, Kelurahan Kebon Sirih, yang berjarak 5 kilometer.

Patung Tuan Menino diantar dengan prosesi Antar Tuan (proses laut) dan diangkut dengan perahu tradisional bercadik yang disebut bero. Turut serta dalam perahu, Bupati Flores Timur Simon Hayon dan Katarina Bete Diaz, wakil suku Porita, salah satu suku yang mengelola Kapela Tuhan Menino.

Di belakang perahu Tuan Menino ada sedikitnya 12 perahu motor yang dipenuhi ribuan peziarah yang mengiringi hingga Pantai Kuce. Tuan Menino kemudian diantar ke satu armida (kemah), tempat perhentian untuk prosesi iman keliling kota Larantuka, Jumat malam.

Prosesi iman keliling akan melalui 8 armida, yang melukiskan karya penyelamatan Allah bagi keselamatan umat manusia.

Dalam misa Jumat Agung sore di katedral, Duta Besar Vatikan untuk Indonesia Nuntius Apostolik Mgr Leopoldo Girelli menyatakan, dari wafatnya Yesus, umat Kristiani patut mensyukuri kasih Allah yang begitu besar.

Ribuan umat Katolik yang mengikuti perayaan ekaristi Jumat Agung di Gereja Katedral Pontianak, Jumat, larut dalam keheningan saat mengenang kisah sengsara Yesus Kristus yang wafat di kayu salib.

Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Pontianak Pastor William Chang OFM Cap menyatakan, inti dari peringatan Jumat Agung adalah kesetiakawanan Sang Pencipta kepada manusia ciptaan-Nya. ”Ada solidaritas Yesus yang rela berkorban menderita bagi umat-Nya,” kata William.

Dalam Misa Jumat Agung di Gereja Katedral Santo Petrus Bandung, Jumat sore, Uskup Bandung Mgr Johannes Pujasumarta Pr memimpin umat untuk mendoakan para pemimpin negara. Misa diikuti lebih dari 1.000 umat Katolik se-Bandung.

Peringatan Wafat Yesus Kristus di Jakarta juga berlangsung aman dan lancar. Di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, tak kurang dari 1.000 jemaat mengikuti misa.

Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan, demi keamanan dan kenyamanan umat Kristiani, Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan kepolisian bekerja sama untuk berjaga di sekitar gereja. (SEM/WHY/JON/NEL)


Masyarakat Lamalera Tolak Konservasi Paus

Posted On 04.58 by Dogel Blast 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Lamalera di Pulau Lembata, NTT, menolak rencana konservasi Laut Sawu, terutama di Zona II (Solor, Alor, Lembata) yang akan berujung pada pelarangan terhadap tradisi penangkapan ikan paus secara tradisional. Masyarakat Lamalera juga menentang intervensi pihak luar, termasuk oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, seperti WWF dan Photovoices, yang dinilai telah menghasut dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Rencana konservasi itu dinilai mengancam kelangsungan hidup masyarakat Lamalera yang telah ratusan tahun melakukan penangkapan ikan, termasuk paus, secara tradisional. Penolakan diserukan oleh para kepala suku serta berbagai elemen masyarakat kampung (lefo) Lamalera, Ikatan Keluarga Besar Lamalera di Jakarta, Forum Masyarakat Peduli Tradisi Penangkapan Paus Lamalera, dan Keluarga Besar Lembata di Jakarta. Seruan penolakan dibacakan Bona Beding, anak seorang lamafa (juru tikam ikan paus) yang juga direktur Penerbit Lamalera kepada pers di Jakarta, Senin (23/3).

Bona Beding mengatakan, rencana konservasi dari pemerintah sudah didengungkan sejak 2001, tetapi tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat Lamalera. "Seperti apa konsep konservasi yang hendak dilakukan, tidak pernah dibicarakan dengan masyarakat," kata Bona.

Karena itu, katanya, pernyataan Departeman Keluatan dan Perikanan, melalui Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, Agus Dermawan, sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara pada 12 Februari lalu sangat mengejutkan masyarakat Lamalera. Saat itu Agus menyatakan bahwa konservasi Laut Sawu akan dideklarasikan pada Mei mendatang di Manado, pada saat pelaksanaan World Ocean Confrence and Coral Triangle Initiative Summit. Menurut Agus, tujuan konservasi di laut seluas 4,5 juta hektar itu antara lain untuk melindungi paus yang terancam punah akibat, antara lain, telah dijadikan buruan oleh masyarakat lokal.

Menurut Bona, konservasi harus juga mencakup konservasi kehidupan serta adat dan tradisi masyarakat lokal. "Kalau konservasi adalah pelarangan penangkapan paus, kami tolak. Pelarangan penangkapan paus bagi masyarakat Lamalera sama artinya dengan pembunuhan terhadap 2.600 jiwa," kata Bona.

Sedikitnya ada 14 jenis paus, termasuk paus sperma dan paus biru, yang melintasi Laut Sawu.

Tradisi penangkapan paus masyarakat Lamalera telah berlangsung sejak tahun 1600-an. Tradisi itu telah mempengaruhi kosmologi orang Lamalera dan telah membentuk tatanan sosial-ekonomi yang kompleks serta kuat. Para nelayan Lamalera menangkap paus dengan sampan dan peralatan serba tradisional. Masa penangkapan berlangsung dari Mei sampai Oktober.

Hasil tangkapan dibagi kepada seluruh warga kampung, termasuk para janda dan yatim piatu. Daging ikan paus sebagian dimakan sendiri, sebagian lagi dijual atau dibarter dengan aneka hasil pertanian di pasar lokal.


Penangkapan Ikan Paus Secara Tradisional

Posted On 04.49 by Dogel Blast 0 komentar

Penangkapan Ikan Paus Secara Tradisionallamalera terletak di Kecamatan Wulandoni yang terdiri dari 2 sub desa yaitu : Desa Lamalera A dan Lamalera B. Di desa Lamalera ini pengunjung dapat menikmati obyek wisata budaya dan bahari yakni perburuan ikan paus secara tradisional yang hanya mempergunakan peralatan tradisional seperti peledang (perahu kayu tanpa mesin tetapi dengan menggunakan layar) dan tempuling (tombak yang ujungnya berkait yang terbuat dari baja) yang digunakan untuk menikam ikan paus. Perburuan tersebut biasanya hanya dilakukan pada bulan Mei sampai September saja yang dikenal dengan musim Leva (Musim Turun Ke Laut). Setiap tahun sebelum melaut, masyarakat setempat mengadakan upacara Leva yang merupakan perpaduan upacara adat setempat dengan tradisi Gereja Katolik dengan tujuan meminta berkah dan mengenang kembali arwah para nelayan yang telah meninggal dunia di laut.
Musim Leva ditandai dengan Misa Leva setiap tanggal 01 Mei setiap tahun. Setelah itu barulah dimulai kegiatan Leva (melaut). Pengunjung dapat menikmati wisata budaya tersebut dengan bergabung bersama masyarakat setempat dalam upacara Leva dan perburuan ikan paus. Disamping itu dapat juga menikmati wisata laut (Snorkeling, Diving) dan menyaksikan proses pembuatan tenun ikat tradisional serta kerajinan berupa anyaman-anyaman dari daun lontar dan gebang dari Lewoleba. Untuk menuju daerah ini pengunjung dari Lewoleba dapat menempuh perjalanan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dalam waktu 3 sampai 4 jam dengan jarak tempuh kurang lebih 54 km. Sebagai home stay, pengunjung dapat menyewa di Lamalera.


Golkar Tetap kawal SBY- Budiono

Posted On 04.27 by Dogel Blast 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golongan Karya selaku mitra koalisi tetap akan mengawal pemerintahan SBY- Boediono hingga 2014. "Golkar masih komitmen dan tetap mendukung pemerintahan SBY hingga 2014. Golkar harus menjadi leader dan mengawal pemerintah yang dilakukan secara demokratis," ujar Ketua DPP Partai Golkar Firman Soebagyo di gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (15/10/2010).

Namun demikian, menurut Firman, selaku mitra koalisi Golkar tidak akan menjadi bumper politik SBY. Golkar akan berposisi sebagai partai politik yang kritis, obyektif, konstruktif, dan proporsional.

"Golkar senantiasa mengkritisi, tapi memberi masukan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kesejahteraan," imbuhnya.


Pendidikan Kolong Pohong

Posted On 04.20 by Dogel Blast 0 komentar

Oleh Robert Bala
pos-kupang.com Kamis, 20 Mei 2010 | 07:48 WIB

Saya hanya bisa terdiam. Tidak tahu, apakah pernyataan itu diungkapkan secara ikhlas atau sekadar basa-basi karena berharap masih ada sepatu yang bisa dijahit. Tetapi hidungku sempat kembang-kempis’ sambil berkata dalam hati: "moga-moga, ia tidak tahu hasil UN SMA dan SMP tahun 2010 di NTT. Saya pun yang termakan oleh pujian, merasa risih memberitahukan hasilnya.


Mengibuli otak

Ungkapan yang menyanjung, tentu bukan kali ini saja terdengar. Kehebatan putera-puteri terbaik NTT yang pernah menghiasi peta sosial politik Indonesia sudah bukan rahasia lagi. Ada Gorys Keraf, pakar linguistik, Adrianus Mooy, pakar ekonomi perbankan, Frans Seda, tokoh gigih, sekadar menyebut tiga contoh.

Pertanyaannya: mengapa dari daerah yang tandus, kering kerontang seperti NTT itu bisa lahir tokoh sekaliber itu? Apakah mereka memang 'dari sononya' cerdas? Yang pasti, tidak ada orang yang terlahir sebagai genius. Si Alva Edison sendiri mengatakan secara jelas: Genius is one percent inspiration, ninety-nine percent perspiration. Sembilan puluh sembilan persen adalah usaha sementara keterberian’ hanya 1 %.

Kalau demikian, keberhasilan itu dicapai karena sukses memanipulasi pikiran’. Artinya, pikiran secara terus menerus diarahkan untuk (bisa) melakukan hal-hal yang besar. Mereka mengulang dalam diri kemauan positif. Tekad pun terus dipasang. Kehendak dirangsang secara maksimal. Usaha kecil tetapi strategis dilaksanakan hingga mencapai hasil yang hebat.

Tekad untuk terus mencoba dan mengulang (meski gagal), yang menjadi bagian dari kesuksesan tokoh NTT, mengingatkan kita pada teori Ivan Petrovich Pavlov (1849- 1936). Dalam teorinya tentang reflejo condicionado’, ia menganalogikan air liur’ pada hewan yang secara refleksi merangsang kerja perut untuk memulai pencernaan.

Secara pedagogis-edukatif, kesuksesan orang NTT, air liur’ adalah kekuatan internal yang muncul karena terus diulang-ulang. Rangsangan positif diciptakan hingga akhirnya menjadikannya potensial untuk melakukan hal-hal besar di tengah kemustahilan geografis dan ketidakberdayaan ekonomi. Tekad itulah yang menjadikannya berhasil.


Kolong Pohong

Mengapa kebehasilan orang NTT itu tidak menyebar, malah kian memudar? Mengapa prestasi pendidikan yang doeloe’ dibanggakan itu kini begitu menurun hingga menempati urutan terhina di negeri ini? Kalau kita percaya pada teori refleks terkondisi’, maka patut kita akui, keterpurukan adalah buah dari asosiasi yang keliru.

Jelasnya, mentalitas orang NTT tidak lagi dipacu untuk melakukan sesuatu yang terpuji dan membanggakan, melainkan sekadar mengibuli otak untuk berpuas diri dengan apa yang dicapai. Lebih tragis lagi, kisah manipulatif itu berkembang begitu jauh hingga (tanpa disadari), ia membanggakan kelicikannya.

Kisah manipulatif ini tidak kebetulan. Di beberapa daerah di NTT (Flores Timur dan Lembata), kebanggaan itu terpateri dalam kisah si Kolong Pohong’, tokoh yang pandai berbohong. Segala kelicikan digunakan, asal saja tercapai keinginannya. Terkadang ia tertawa bahagia menyaksikan orang yang benar yang mestinya menang, ternyata sukses’ ditipu oleh si Kolong Pohong’.

Ekspresi dari hal ini cukup nyata. NTT hingga kini menjadi bagai surga untuk korupsi. Tidak banyak pejabat NTT yang bisa dijerat. Entah karena mereka tidak sama sekali melakukannya, atau tabiat kolong pohong’ telah begitu hebat sehingga setiap jebakan begitu mudah dilewati?

Mentalitas itu (tanpa disadari) telah masuk hingga turut mempengaruhi proses pendidikan. Pengangkatan guru, promosi kepala sekolah hingga kepala dinas, bukan lagi didasarkan oleh prinsip profesionalitas, melainkan kecerdikan kolong pohong’. Bagi yang sealiran’, berjasa menyukseskan seseorang menjadi kepala daerah’ akan diberikan imbalan’. Proses pendidikan pun tidak jauh dari itu. Tidak sedikit sekolah dikelola apa adanya’. Pendidikan dilaksanakan tanpa beban dan tanggung jawab. Sembonyan: tidur saja dibiayai’ terlampau dominan dalam diri guru pegawai negeri yang merasa, tanpa mengajar pun ia terus menerima gaji. Pengawasan prosedural pun melemah karena pejabat yang lebih tinggi pun keteladanannya jauh untuk dicontohi.


Bangun tekad

Penyakit kronis dan mentalitas yang sudah jauh tertanam tidak bisa secara kilat diubah. Tapi, hal itu tidak berarti mustahil. Pada tempat pertama, butuh tekad. Petinggi NTT mesti sadar, pendidikan adalah soal masa depan. Ia tidak bisa dipolitisir. Rekrutmen guru (pegawai negeri), pengangkatan kepala sekolah, promosi jabatan menjadi Kepala Dinas Pendidikan, bukan urusan politik. Sebaliknya, ketika proses itu dinodai manipulasi politis, akan menghadirkan out put pendidikan seperti yang sekarang ini.

Tekad dalam konteks ini adalah kehendak untuk memberikan reward’ yang pantas untuk guru yang berprestasi dan secara tegas memberikan punishment’ hingga pemecatan pegawai yang tidak secara kualitatif mengadakan pembaharuan. Dalam kenyataan, penghargaan’ yang diberikan bukan karena prestasi tetapi lebih pada sentimen pribadi. Hukuman’ sementara itu terkadang sulit diterapkan karena bahkan pejabat yang berada di atasnya tidak punya kekuatan moral untuk bisa menghukum orang lain lantaran teladannya pun tidak terlalu cemerlang.

Tekad seperti ini bisa saja dianggap sulit. Dalam kenyataannya, masyarakat NTT terkendala dengan kekuatan kolektifnya untuk mengadakan pembaharuan. Saat pemerintah gagal, mereka secara kolektif membangun kesadaran. Sayangnya, kekuatan ini masih bersifat sporadis. Pada beberapa daerah, kekuatan itu bahkan terfriksi oleh pengkotakan masa lalu yang selalu memandang orang lain sebagai musuh dan bukannya rekan yang bisa diajak bekerja sama.

Yang mesti dilakukan adalah sebuah tekad yang lebih menyeluruh. Masyarakat sebagai kekuatan penentu, perlahan mulai membangun kesadaran tentang perubahan yang ada padanya. Ia akan sangat selektif dalam memilih pemimpinnya. Ia tahu, mereka yang cukup royal’ dalam kampanye, begitu bermulut manis’ akan berbalik menjadi pemangsa. Ia akan membidik tokoh bersih, entah lewat jalur independen atau parpol. Ia tahu, hanya dengan demikian, (N)asibnya yang (T)idak (T)entu, menjadi lebih baik. *



Pemerhati pendidikan, tinggal di Jakarta


(Refleksi untuk Hari Pangan Sedunia 14 Oktober) MacDonaldisasi Pangan Lokal

Posted On 04.17 by Dogel Blast 0 komentar

Oleh Florianus Geong
pos-kupang.com Kamis, 14 Oktober 2010 | 00:30 WIB

PANGAN lokal cukup ramai diwacanakan dalam lingkup Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam beberapa tahun terakhir. Wacana ini bergulir seiring dengan krisis pangan dunia khususnya beras yang disebabkan perubahan iklim dunia. Akibatnya, negara-negara penghasil beras secara perlahan menutup keran ekspornya untuk mengantisipasi kerawanan pangan dalam negerinya. Hal ini membuat harga beras di pasaran dunia melonjak.

Berseberangan dengan itu kebanyakan masyarakat Indonesia justeru mulai memandang beras sebagai sumber energinya yang utama dan menyingkirkan berbagai jenis sumber energi lainnya. Akibatnya, banyak potensi pangan lokal Indonesia dan NTT khususnya yang mulai ditinggalkan konsumen pun produsen.

Selain itu, petani-petani kecil seperti di NTT yang tetap menanam pangan lokal NTT, harus berjuang keras mempertahankan hidup dengan pertanian pangan lokal karena sepinya peminat terhadap hasil usaha mereka. Ini tidak terlepas dari beralihnya selera masyarakat NTT kepada beras dan makanan instan. Hal ini jelas membuat usaha para petani untuk merangkak keluar dari lumpur kemiskinan semakin sulit tercapai.

Untuk itu, pemerintah dan berbagai pihak yang peduli dengan kondisi petani kecil dan miskin berupaya untuk mendobrak kenyataan ini guna mendukung para petani miskin yang mengembangkan pangan lokal kita. Pada banyak kesempatan, pemerintah memberikan sosialisasi tentang pentingnya mengembangkan pangan lokal NTT dan mendorong para petani untuk terus menanam pangan lokal NTT. Namun, apakah cukup hanya dengan mendorong para petani untuk menanam pangan lokal sebanyak-banyaknya?

Hemat saya, program pengembangan pangan lokal sebagaimana dicanangkan pemerintah tidak cukup sebatas mendorong petani menanam dan menghasilkan pangan lokal sebanyak-banyaknya. Program tersebut harus memperhatikan bagaimana keberlanjutan pangan lokal tersebut setelah dihasilkan oleh petani. Para petani jelas tidak bisa hidup hanya dari pangan lokal itu sendiri, mereka butuh pasar untuk menjual hasil pertanian mereka agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain. Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan ketersediaan pasar bagi pangan lokal.

Tentang hal ini ada dua hal yang bisa menjadi pilihan. Pertama, hasil pangan lokal langsung dijual kepada para pengusaha yang akan mengolahnya lebih lanjut atau untuk dijual ke perusahaan pengolah makanan. Kemungkinan lain yang bisa dijalankan adalah langsung mengekspor hasil pangan lokal. Untuk yang pertama sudah sering dilakukan oleh para petani kita. Akan tetapi dalam proses transaksi selama ini, para petani selalu berada pada posisi yang lemah sehingga harga jual hasil pertaniannya ditentukan oleh para pemodal. Hal ini jelas merugikan para petani yang telah susah payah bekerja tetapi tidak mendapatkan keuntungan yang memuaskan.

Sementara untuk kemungkinan kedua, mengekspor hasil pangan lokal masih kurang dan bahkan belum dilakukan sama sekali. Hal ini terjadi karena belum ada investor yang bersedia menjadi eksportir pangan lokal NTT. Ini juga tidak terlepas dari produktivitas hasil pertanian NTT yang belum seberapa, sehingga tidak memungkinkan untuk langsung diekspor. Pola pertanian NTT yang kebanyakan dikelola masyarakat secara perorangan dengan luas area pertanian yang sempit mengakibatkan produktivitas pertanian setiap masyarakat rendah. Akan tetapi harapan untuk mengekspor pangan lokal masih bisa dijalankan bila ada pihak yang bersedia untuk mengumpulkan pangan lokal yang tersebar di antara masyarakat.

Terhadap keadaan seperti itu, pemerintah mesti memperhatikan ketersediaan pasar bagi pangan lokal dan pengaturan harga yang sesuai sehingga bisa saling menguntungkan baik pihak pembeli maupun para petani. Untuk itu pemerintah tidak boleh membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa pengawasan, sebab hukum pasar selalu menekankan persaingan demi keuntungan sebanyak-banyaknya sehingga yang kuat selalu menjadi pemenang. Sebab tanpa pengawasan yang baik, para petani kecil yang hidup bergantung dari hasil pertanian dan yang tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup selain dari hasil pertaniannya harus tetap menjualnya meskipun dengan harga yang sangat murah. Karenanya, pemerintah mesti bisa menjalin kerja sama dengan para investor atau pun dengan menghidupkan kembali koperasi di setiap daerah untuk menjadi penampung dan pemasar atau pengekspor pangan lokal. Kerja sama itu harus bisa memberikan keuntungan bagi mereka yang lemah, para petani kecil, dengan pengaturan harga yang baik.

Kedua, agroindustri yaitu pengolahan pangan lokal menjadi makanan jadi atau pun setengah jadi. Proses ini juga sudah sering dilakukan oleh masyarakat NTT. Akan tetapi makanan olahan masyarakat NTT di pasaran masih kalah bersaing dengan makanan ala korporasi dunia, MacDonald misalnya. Konsumen kurang berminat pada makanan dari pangan lokal. Hal ini tentu tidak bisa dipisahkan dari membanjirnya variasi makanan yang dikelola korporasi dunia. Pengolahan pangan lokal yang masih sederhana dan kurang variatif dibandingkan makanan-makanan yang dikelola perusahaan kelas dunia menyebabkan beralihnya sebagian besar konsumen kepada makanan-makanan kelas dunia.

Kemasan juga turut menentukan berpalingnya masyarakat kepada makanan ala MacDonald, misalnya. Selain itu pencitraan merupakan kunci sukses korporasi dunia untuk mempengaruhi masyarakat dunia menikmati makanan yang ditawarkannya. Iklan-iklan dalam media massa menjadi daya pikat tersendiri yang membuat korporasi mampu menguasai selera masyarakat dunia dan mengarahkan mereka pada apa yang ditawarkannya.


MacDonaldisasi pangan lokal

Untuk pilihan kedua, agroindustri, kita dihadapkan pada persaingan dengan pangan-pangan kelas dunia yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Untuk itu ada dua hal yang saling terkait yang harus diperhatikan agar produk-produk dari pangan lokal mampu bersaing dengan produk-produk ala MacDonald misalnya.

Pertama, pengolahan pangan lokal menjadi suatu pangan dunia. Kesuksesan para pengusaha makanan ala MacDonald menjadikan sumber-sumber makanan dari daerahnya (pangan lokalnya) menjadi makanan dunia, tidak terlepas dari keberhasilannya mengolah dan mengubah sumber-sumber pangan lokalnya menjadi makanan ala MacDonald yang mampu menggaet konsumen dari seluruh dunia. Jagung di Amerika akan tetap tinggal jagung yang tidak banyak disukai orang bila tidak diubah menjadi popcorn sebagaimana saat ini atau susu sapi tetap kurang bernilai ekonomis kalau belum diolah menjadi susu dankow misalnya.

Untuk itu, yang diperlukan adalah bagaimana mendorong masyarakat untuk mengolah pangan lokalnya menjadi sesuatu yang lebih bernilai ekonomis. Itu mengandaikan adanya pemberdayaan masyarakat dalam hal mengolah dan mengemas makanannya. Tanpa itu, pangan lokal yang dikelola secara tradisional akan tetap menjadi makanan lokal yang kurang diminati. Jika pilihan agroindustri yang ingin dijalankan, maka yang dibutuhkan adalah pemberdayaan masyarakat dalam mengolah dan mengemas makanan pangan lokal sehingga mampu memikat selera masyarakat dunia.

Kedua, ketersediaan konsumen pangan lokal. Makanan dari pangan lokal hanya bisa dikembangkan secara lebih luas jika tersedia konsumen. Untuk itu, perlu upaya membuat masyarakat dunia tertarik pada makanan dari pangan lokal. Itu berarti, selain dengan pengolahan yang lebih baik, kita juga harus berupaya menarik minat masyarakat akan makanan dari pangan lokal.

Untuk mewujudkan hal ini, kita perlu belajar dari kesuksesan makanan-makanan ala MacDonald misalnya, yang telah menjadi makanan masyarakat dunia. Hemat saya, selain dengan meningkatkan kualitas pengolahan makanan dari pangan lokal, hal yang tidak pernah boleh dilewatkan adalah 'menguasai' pikiran dan selera konsumen, sebagaimana dilakukan perusahanan-perusahaan makanan dunia. Menguasai, dalam arti mengupayakan agar masyarakat dunia tertarik dengan apa yang kita tawarkan. Penguasaan terhadap pikiran dan selera masyarakat bisa terjadi bila promosi dan sosialisasi terus dilakukan sehingga tercipta dalam diri setiap konsumen keinginan untuk menikmati makanan yang kita tawarkan. Iklan-iklan yang disiarkan dan dipasang dalam berbagai media massa menjadi sarana yang tidak bisa dipisahkan dari keberhasilan makanan ala MacDonald meraih pangsa pasarnya.

Dengan pengolahan yang baik, nilai ekonomis pangan lokal menjadi lebih tinggi. Sementara dengan proses pencitraan yang dilakukan terus menerus, produk-produk dari pangan pangan lokal NTT diyakini bisa menjadi makanan masyarakat dunia. Kalau demikian maka perubahan hidup para petani miskin yang selama ini kita dambakan menjadi mungkin. *


Kru KMK Ledalero, Maumere


Diberdayakan oleh Blogger.